Todung Mulya Lubis, ketua penasihat hukum para penggugat mengatakan, pihaknya akan mengawal putusan ini sehingga Menperin benar-benar mencabut peraturan yang dirasa melanggar lima undang-undang tersebut. Kelima undang-undang yang dilanggar diantaranya UU Kesehatan, UU Cukai, UU Perlindungan Anak, UU PPLH dan UU HAM.
“Lewat roadmap tersebut, Menteri Perindustrian bisa dikatakan menjual rakyat dan anak-anak Indonesia kepada industri rokok,” ujarnya, Senin, (12/12).
Permen tersebut juga memberi ruang kenaikan jumlah produksi hasil tembaka, sehingga melanggar kewajiban pemerintah untuk menekan jumlah produksi, distribusi dan konsumsi hasil tembakau yang ditujukan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Penetapan hasil tembakau sebagai warisan budaya yang termaktub dalam Permen tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat pengendalian hasil tembakau
Dikonfirmasi soal langkah yang akan diambil pihak kemenperin, Willem Petrus Riwu selaku Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustria menuturkan, ada beberapa alternatif yang akan diambil. Di antaranya mencabut, lantas menyempurnakan atau membuat baru. “Tapi keputusan terakhir tetap di tangan Pak Menteri,” tuturnya.
Yang jelas, Willem bilang, dalam proses pembuatan Permen tersebut, semuastakeholder sudah dilibatkan, termasuk kementerian kesehatan. Ia pun mengakui dilema memang ada. Hanya saja, sebagai regulator, pihakpemerintah memang harus membuat rencana soal industri tembakau ke depan.
Menurutnya, roadmap tersebut memang akan dijadikan rujukan, namun sifatnya tidak sangat mengikat. Maka semua pihak harus menyadari adanya kemungkinan bahwa rencana tidak tercapai. “LSM-LSM itu juga harus paham bahwa sektor industri juga harus diatur. Kalau dibiarkan begitu saja, dampaknya bisa lebih buruk,” kata Willem.
Sumber : kontan