Dewan Etik Mahkamah Konstitusi selesai memeriksa bukti-bukti atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Patrialis Akbar. Dalam waktu 14 hari ke depan, Dewan Etik akan menentukan apakah Patrialis melanggar kode etik atau tidak terkait pernyataan pilkada langsung atau tidak di depan publik.
“Tadi sidangnya di Gedung MK lantai 15 pukul 15.30 WIB,” kata pelapor Julius Ibrani kepada detikcom, Rabu (29/10/2014).
Pemeriksaan dilakukan oleh Dewan Etik yang diketuai Mukhtie Fadjar. Patrialis Akbar dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang terdiri dari berbagai LSM bidang hukum, seperti ILR, ICW, YLBHI, dan Perludem. Mereka menganggap Patrialis memiliki keberpihakan karena mengomentari RUU Pilkada langsung atau tidak langsung. Menurut pelapor, RUU Pilkada berpotensi dibawa ke MK, sehingga tindakan Patrialis dianggap seperti keberpihakan.
“Saya harap Dewan Etik mengabulkan. Bukti-bukti dari kita sudah cukup kuat untuk membuktikan adanya kampanye politis yang dilakukan Patrialis di kampus dalam sebuah stadium general yang diikuti banyak pihak. Tinggal Dewan Etik menilai seberapa besar dampak pernyataan itu,” ujar Julius.
Pelapor hanya meminta MK kembali murni dan bersih dari kepentingan-kepentingan politik tertentu. Di mata pelapor, hakim konstitusi Patrialis memiliki banyak cacat, dari sejak menjadi anggota DPR, jadi Menkum HAM hingga SK pengangkatan hakim konstitusi. SK pengangkatan itu sempat dibatalkan PTUN Jakarta sebelum kembali disahkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
“Harapan kami hanya ingin MK kembali bersih, bermoral dan berwibawa,” cetus Julis.
Patrialis sudah membantah terkait laporan bahwa dia berpendapat tentang pilkada langsung. Dia mengatakan, itu bukan pendapatnya melainkan pendapat mahasiswanya yang tertuang dalam skripsi.
Sumber: detik.com