Penyidik KPK Novel Baswedan kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Apabila sebelumnya Novel menggugat penahanan dan penangkapan, kini Novel menggugat mengenai penggeledahan dan penyitaan.
Rombongan tim kuasa hukum Novel tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (11/5/2015). Mereka langsung menuju ke ruang pendaftaran.
Pada Minggu (10/5) kemarin, kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan objek praperadilan yang diajukan untuk kedua kalinya ini berbeda dengan sebelumnya. Wanita yang akrab disapa Kanti itu mengatakan ada keganjilan dalam upaya penggeledahan dan penyitaan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Mei 2015 lalu.
“Sekarang objeknya berbeda. Kalau yang kemarin penangkapan dan penahanan. Kemudian yang besok untuk penggeledahan dan penyitaan,” ujar Kanti.
Sebagaimana diketahui, Novel ditangkap pada Jumat dinihari dan dibawa ke Bengkulu. Sementara itu di Jakarta, penyidik menggeledah dan menyita sejumlah barang dari kediaman Novel yang ada di Kelapa Gading.
“Barang-barang yang disita itu tidak ada hubungannya dengan pasal yang dituduhkan,” kata Muji yang juga menyatakan barang-barang tersebut sudah dikembalikan.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2012 silam. Peristiwa yang dituduhkan kepada Novel itu sendiri terjadi pada 2004 saat Novel menjadi Kasatreskrim Polresta Bengkulu.
Dengan alasan kasus sudah akan kadaluarsa, penyidik Bareskrim lantas menangkap Novel pada 1 Mei 2015. Novel dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi, namun reka ulang urung dilakukan karena hujan deras.
Pada Sabtu 2 Mei, Novel dilepaskan oleh penyidik. Pelepasan itu tak lain disebabkan karena lima pimpinan KPK mengajukan diri sebagai penjamin untuk Novel.
Sumber : detik.com