Pengrebekan dan penembakan dua jaringan Mursal cs yang ditembak Direktorat IV Narkotika Bareskrim Mabes Polri, terkuak. Diketahui, Selly Satria Aprianto (SSA) alias Kiki (26) tewas dengan 7 peluru menembus tubuhnya dalam penangkapan di Kamar 1218 Hotel Grand Aston, dua hari lalu.
“Kami mengadu karena abang saya (SSA) diperlakukan seperti ayam potong. Di tangannya kami temukan ada bekas gari, tapi dia ditembak 7 kali. Kalaupun abang saya memang salah, apakah memang harus ditembaki seperti itu, kalau dia hidupkan bisa diperiksa mengungkap jaringannya,” ungkap Selly Ledita Amelia (23) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kamis (25/4) jam 14.00 wib.
Amelia mengaku sebagai adik SSA alias Kiki, salah satu dari dua tersangka yang tewas ditembak mengatakan keluarga menemukan bekas borgol ditangan dan ditembak sebanyak 7 kali. Atas dasar itu, keluarga meminta bentuan hukum LBH Medan. Dengan menunjukan sejumlah barang bukti berupa baju kaus lengan pendek dengan 4 lubang yang disebut sebagai bekas peluru.
“Baju ini sengaja tidak kami cuci. Di baju ini ada 4 lubang, tapi di tubuh abangnya ada 7 lubang bekas peluru, karena ada peluru yang kena di tangan,” ucap Amelia sambil mengangkat baju Kiki. Dia menjelaskan, selain lubang di tangan bekas peluru didapati di dada, perut dan punggung abangnya. “Kami nggak tau apakah luka-luka itu tembus,” ucapnya.
Perempuan ini mengatakan, tindakan polisi terkesan berlebihan bisa dilihat dari tayangan televisi. “Lihat tayangan di TV One, itu bisa menjelaskan. Tangan abang saya diborgol, saat itu dia pun terlihat memberi penjelasan kepada polisi, berartikan dia bekerja sama, jadi kenapa ditembaki?” jelasnya.
Selly datang ke LBH Medan didampingi ibunya Elis Santi (43) dan bibinya Bebas Sari (53). Sejumlah kerabat mereka tampak menunggu di sana. Pengaduan keluarga Kiki diterima Irwandi Lubis, Kepala Divisi Advokasi, HAM dan Tipikor LBH Medan. “Kami hari ini menerima pengaduan dari korban penembakan yang diduga sebagai bandar narkoba.
Keluarga sudah teken kuasa agar LBH mengawal kasus ini karena polisi dinilai telah melakukan judicial killing,” ucap Irwandi. Dia memaparkan, LBH Medan sudah melihat bukti-bukti yang dibawa keluarga Kiki. Bukti itu menguatkan tidak adanya perlawanan dalam penangkapan.
Kata Irwandi LBH Medan akan mengadu langsung kepada Kapolri dan mendesak pembentukan tim untuk menyelidiki kasus ini dan membuat sejumlah langkah hukum. Selain itu, LBH Medan juga akan mengadukan kasus ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami melihat ini kejahatan yang serius yang dilakukan aparat negara. Kita tidak boleh membiarkan kepolisian meletakkan hukum di bawah kakinya,” ucap Irwandi. Diberitakan, dua tersangka diduga pengedar narkoba tewas dalam penangkapan di Medan, Selasa (23/4) sore.
Ramadhan P Kesuma (26) tewas di Hotel Grand Aston Medan dan Selly Satria Aprianto alias Kiki (26) tewas di Perumahan Bukit Hijau Regency, Medan Selayang. Polisi mengatakan Ramadhan ditembak karena melakukan perlawanan, sedangkan Kiki ditembak karena mencoba melarikan diri.
Sumber : metro24jam.co.id