Koalisi LSM menggugat Presiden RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dinilai melanggar UUD 1945 dengan mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
“Pendaftaran gugatan akan kami layangkan Senin (12/8) di PTUN Jakarta di Pulo Gebang, Jakarta Timur,” ujar Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (11/8) malam.
Dijelaskan, Koalisi LSM yang memakai nama Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah gabungan organisasi non pemerintah yakni ICW, YLBHI, LBH Jakarta, ILR, ELSAM, dan PILNET.
Dalam keterangan tertulisnya disebutkan, eksistensi MK dan demokrasi di Indonesia kini dalam kondisi terancam. Penyebabnya adalah karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjuk Patrialis sebagai hakim Konstitusi dari unsur pemerintah untuk menggantikan Achmad Sodiki yang pensiun Agustus ini.
Dikatakan, Keputusan Presiden (Kepres) tentang penunjukan Patrialis sudah dikeluarkan pada Senin (29/7)melalui Kepres 87/P Tahun 2013. Dijadwalkan, Patrialis akan dilantik di Istana Negara pada Selasa (13/8).
“Sadar atau tidak sadar, langkah Presiden SBY itu justru telah melanggar UUD 1945. Ketentuan Konstitusi yang dimaksud adalah Pasal 9 Ayat (1) UUD 1945, tentang Sumpah Presiden yaitu:“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden RI (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa,” tuturnya.
Ketika SBY dilantik sebagai Presiden pada 2009 lalu, bunyi dalam ketentuan tersebut yang dibacakan. Namun, dalam kaitan dengan pengangkatan Patrialis Akbar selaku Hakim konstitusi pada MK, SBY ternyata telah melakukan perbuatan yang tidak menjalankan undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya.
Pada faktanya, kata dia, proses pencalonan Patrialis Akbar yang dilakukan Presiden adalah cacat hukum karena melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Pasal 19 UU MK mengatur, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Keharusan ini dimaksudkan, agar masyarakat luas bisa turut serta secara aktif, mengetahui setiap proses yang berjalan, dan dapat berperan aktif memberi masukan atas calon yang diajukan, baik oleh DPR, MA, maupun Presiden.
Lalu, Pasal 20 Ayat (2) UU MK memberi ketegasan, pemilihan hakim konstitusi wajib diselenggarakan secara objektif dan akuntabel. Artinya, yang diutamakan adalah profesionalitas, kredibilitas, dan kapabilitas dari para calon, bukan penilaian yang didasarkan pada unsur subjektivitas, dan keseluruhan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara tanggung gugat.
“Keketatan proses seleksi hakim konstitusi itu tentunya bukan tanpa maksud. Hal ini berkorelasi dengan betapa tingginya pra-syarat yang dibebankan pada seorang calon hakim konstitusi. Pasal 15 UU MK menyatakan, seorang hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, mampu berlaku adil, serta seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,” papar Emerson.
Menurut Koalisi LSM, syarat kualitatif itu sebenarnya memberi pesan, bahwa tidak semua orang bisa dengan mudah menduduki jabatan hakim konstitusi. Fungsi MK, sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, tentunya memberi tanggung jawab yang sangat besar bagi para hakim konstitusi. Mereka harus mampu melindungi seluruh warga bangsa, bersikap imparsial, dan independen, serta negarawan tentunya.
“Karena itu kami mendesak Presiden membatalkan Kepres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Kami juga meminta harus ada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi dan menjalankan proses seleksi secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Langkah ini penting agar seleksi yang dilakukan mampu menjaring calon-calon hakim konstitusi yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, mampu berlaku adil, serta seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Sebelum proses seleksi selesai dilakukan maka Presiden wajib memperpanjang masa jabatan Achmad Sodiki selaku hakim konstitusi,” tuturnya.
Sumber : beritasatu.com