Pedagang BK Minta Advokasi LBH Bandar Lampung

Himpunan Pedagang Kaki Lima Bambu Kuning (HPKL-BK) mendatangi kantor LBH Bandar Lampung, Jumat (7/6/2013). Pengurus HPKLBK datang untuk meminta advokasi kepada LBH terkait keberadaan mereka yang terkatung-katung sejak 2011.

Itu karena belum terealisasinya janji pemerintah dan pengembang menyediakan tempat bagi mereka berjualan. Sebab, pasca-pembangunan Bambu Kuning Trade Center (BKTC), mereka sudah tidak bisa berjualan dengan nyaman dan tenang.

Menurut Ketua HPKLBK Zulkarnain, ada sekitar 200 pedagang kaki lima yang tidak mendapat lapak, sejak adanya renovasi pasar bambu kuning. Kedatangan pengurus HPKLBK ke kantor LBH, langsung diterima Direktur LBH Wahrul Fauzi Silalahi.

Direktur LBH Bandar Lampung menyatakan siap mengadvokasi para pedagang kaki lima Bambu Kuning. “Namun kami meminta pedagang membuat surat kuasa, sebagai dasar LBH melakukan pembelaan dan upaya hukum,” ujarnya.

Selain itu, dia pun meminta pedagang berkomitmen berjuang bersama-sama dan tidak terpecah belah, agar apa yang diperjuangan bisa berhasil.

 

Sumber : lampungonline.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *