Pemerintah Kota Bandung kalah oleh gugatan warga di Pengadilan Negeri Bandung terkait jalan bolong di Kota Kembang itu. Pemerintah Kota Bandung harus memperbaiki jalan yang rusak kecil dalam waktu lima hari, sedangkan jalan rusak parah tetap berdasarkan proses tender.
“Gugatan ditujukan agar tidak ada jalan yang rusak lagi,” kata Kepala Divisi Penanganan Kasus dan Pelayanan Publik LBH Bandung, Destri Suraya Istiqamah, kepada Tempo seusai putusan, Kamis, 23 Januari 2014.
Putusan gugatan citizen law suit berisi kesepakatan antara warga dan pemerintah kota yang dipimpin Ridwan Kamil. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Ika Kartika.
Kesepakatan lain adalah pemerintah didorong membuat kebijakan pemeliharaan jalan rusak. Lalu, Pemerintah Kota Bandung harus membuat wadah untuk pengaduan jalan rusak oleh masyarakat, misalnya lewat website Dinas Bina Marga. “Website itu juga harus memasang informasi jalan mana saja yang rusak, perbaikannya bagaimana, termasuk proses tender dan alokasi biayanya,” ujar Destri.
Selain itu, para pihak tergugat membuat tim terpadu yang kerjanya mengawasi dan mendata jalan rusak. “Ada penghargaan dan sanksi bagi tim terpadu itu dari atasannya nanti,” katanya.
Gugatan citizen law suit itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2013 pada masa kepemimpinan Wali Kota Dada Rosada. Berbekal pengaduan 100 orang lebih ke Posko Pengaduan Jalan Rusak yang didirikan LBH Bandung dan lewat media sosial, mereka menggugat lima pihak. “Yaitu Wali Kota Bandung, Dinas Bina Marga Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, Bina Marga Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar dia.
Wali Kota Bandung menjadi tergugat karena bertanggung jawab soal pemeliharaan jalan. Adapun Dinas Bina Marga Kota Bandung sebagai pelaksana pemeliharaan jalan. Sedangkan tiga pihak tergugat lainnya sesuai aturan sebagai pihak pengawas jalan rusak. “Gugatan perdata ini diselesaikan dengan proses mediasi,” kata Destri.
Setelah berjalan enam bulan dengan pertemuan rutin sepekan sekali di Ruang Mediasi PN Bandung, para tergugat sepakat menerima seluruh isi gugatan. Surat kesepakatan hasil mediasi itu kini sudah ditandatangani pihak penggugat dan tergugat. “Tinggal diumumkan pada sidang terakhir ke semua pihak,” ujarnya.
Sedikitnya ada 48 jalan di Kota Bandung yang dilaporkan rusak oleh warga, seperti Jalan Ibrahim Adjie (Kiaracondong), Cipaganti, dan Tubagus Ismail. Menurut Destri, warga bisa melaporkan jalan rusak dengan lubang kecil, bergelombang, hingga rusak parah. “Kalau jalan rusak kecil tidak segera diperbaiki, makin lama akan membesar, begitu pula biayanya,” ujarnya.
Kuasa hukum dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Firman Alamsyah, mengatakan pihaknya, juga pemerintah kota serta pusat, beritikad baik menyelesaikan masalah jalan rusak ini sesuai fungsinya masing-masing. “Jalan provinsi sebaik-baiknya akan selalu dipelihara,” katanya kepada Tempo di sela persidangan. Jalan provinsi di Kota Bandung sepanjang 30 kilometer, antara lain Jalan Diponegoro sekitar Gedung Sate, Terusan Pasir Koja, dan Jalan Peta.
Sumber : tempo.co