Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengingatkan, dalam penangkapan terduga pelaku terorisme jangan sampai melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Febri Kurniawan, Staf Divisi Ekosob LBH Bandarlampung, penanganan para terduga teroris Densus 88 tetap harus menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM).
“Harus diingat para terduga kelompok terorisme adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan dilindungi berdasarkan hukum,” katanya saat mendampingi Direktur LBH Bandarlampung, Wahrul Fauzi Silalahi di Bandarlampung, Rabu (15/5).
Karenanya, Febri menyatakan, prosedur penangkapan para terduga terorisme itu harus menjunjung tinggi HAM dan memegang teguh asas praduga tak bersalah.
LBH Bandarlampung mengapresiasi proses penangkapan yang dilakukan Densus 88 beberapa hari yang lalu, hanya di Provinsi Lampung yang tidak menimbulkan korban jiwa. “Dalam penanganannya sangat humanis dan tidak sampai menimbulkan perlawanan dari pelaku serta tidak mengakibatkan korban kehilangan nyawa; yang menurut kami sangat melakukan penghormatan dan perlindungan mengenai hak kemanusiaaan yang telah diatur dalam instrumen HAM internasional,” ujarnya memaparkan.
LBH Bandarlampung mendorong kepolisian khususnya Densus 88 dalam mengusut secara tuntas sampai tingkatan akar rumput bentuk kejahatan dari para pelaku terorisme demi menjaga keutuhan dan kenyamanan Lampung dari serangan kejahatan terorisme. “Kami juga mengajak peran serta aktif jaringan civil society untuk memberikan informasi mengenai apa pun gerak dari para palaku terorisme ini,” masih kata Febri.
Sumber : republika.co.id