SIARAN PERS LBH PADANG
Nomor :24/S.Pers/LBH-PDG/X/2017
Tentang
Pengadilan Tata Usaha Negara Perintahkan Gubernur Sumbar untuk Cabut 26 Izin Tambang Non CnC dalam 5 hari
Setelah menempuh 10 kali persidangan sejak 19 September 2017, hari ini 20 Oktober 2017 pada pukul 14.00 WIB, majelis hakim PTUN Padang membacakan putusan dalam Permohonan untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan (Fiktif Positif) antara LBH Padang dengan Gubernur Sumatera Barat dengan Nomor perkara : 2/P/FP/2017/PTUN-PDG
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh HARISMAN, dengan anggota ZABDI PALANGAN dan M. AFIF mengabulkan permohonan LBH Padang atas permintaan pencabutan 26 IUP Tambang non CNC di Sumatera Barat yang izinnya masih berlaku.
Hakim menilai bahwa YLBHI-LBH Padang adalah organisasi yang aktif mendorong penegakan hukum, penelitian, mengkritisi kebijakan dan advokasi sumber daya alam termasuk mineral dan batu bara. Hakim menegaskan setelah UU no. 23 tahun 2014 kewenangan pencabutan izin tambang ada pada Gubernur, dan memerintahkan gubernur dalam waktu 5 hari mencabut 26 IUP tambang di Sumatera Barat yang tidak cnc. 26 izin tambang tersebut adalah:
- Bina Bakti Pertiwi di Pasaman, Timah Hitam 188.45/680/BUP-PAS/2010
- Byantara Agrindo Sejahtera Pasbar, Batuan 544-1186-2016
- Data Con Indo Jaya Pasaman, Logam Dasar 188.45/687/BUP-PAS/2010
- Dekky Karya Bestari Sijunjung, Sirtu 188.45/98/KPTS-PPT-2011
- Dharma Power Brsama Solok, Biji Besi 540-761-2013
- Emas Bumi Persada Solsel, Emas 540/IUP/DESDM/BUP-2010
- Galian Endapan Buana Agam, Pasir Besi 493 TAHUN 2010
- Geominex Sapek Solsel, Emas 540/16/IUP/DESDM/BUP-2010
- Graha Feryni Industri Sijunjung, Batu Kapur 544-629-2015
- Hasil Bumi Ringgit 50 Kota, Andesit 544/764/2015
- Inti Bumi Sejahtera Mandiri Pasaman, Emas 188.45/688/BUP-PAS/2010
- Kel. I Tambang Rakyat Kamang Sepakat Sijunjung, Mangan 544-1308-2016
- Kel. II Tambang Rakyat Kamang Sepakat Sijunjung, Mangan 55-1304-2016
- Kuantan Resources Solsel, Emas 540/41/IUP/DESDM/BUP-2010
- Makindo Mineral Sakti Solsel, Emas 540/02/IUP/DESDM/BUP-2010
- Marsya Regina Merkusi 50 Kota, Batuan 544-204-2014
- Mehad Inter Buana Pasaman, Timah Hitam 188.45/710/BUP-PAS/2009
- Mitra Mandiri Cemerlang Solsel , Zinc 540/07/KP/DPPMLH/BUP-2008
- Mitra Mandiri Cemerlang Solsel , Emas 540/07/KP/DPPMLH/BUP-2008
- Mranti Mas Oratama Pasaman, Timah Hitam 188.45/466/BUP-PAS/2010
- Penta Bersama Gemilang Pasaman, Emas 188.45/689/BUP-PAS/2010
- Raharsyah Karya Bersama Padang, Tanah Celay 544-848-2015
- Thomas Jaya Trecimplant Sumbar, Batu Bara 544-234-2011
- Triple Eight Energy Solsel, Galena 540/15/IUP/DESDM/BUP-2010
- Tuah Sakato Mambangun Nagari 50 Kota Batu Bara 21/IUP-OP/BLK/2011
- Wirapatriot Sakti Solsel, Logam 540/06/IUP/DESDM/BUP-2011
LBH Padang mendesak Gubernur segera menjalankan kewajiban hukumnya, mematuhi putusan pengadilan dengan segera mengeluarkan surat pencabutan 26 izin tambang non cnc.
Hormat Kami,
LBH Padang
Era Purnama Sari, S.H.
Direktur
Narahubung:
Era Purnama Sari: 081210322745
Wendra Rona Putra (kuasa hukum): 081267410008