Peradilan mantan juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sofyan Ibrahim Tiba, Amni bin Ahmad Marzuki, Teuku Muhammad Usman Lampoh Awe, Teuku Kamaruzzaman, dan Nashiruddin bin Ahmad, mereka dituduh sebagai teroris dan telah melakukan makar. Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksanya akan menjatuhkan putusan minggu depan 20-21/10/2003. Peradilan para Juru Runding GAM dapat masuk dalam kategori peradilan sesat. Beberapa alasan yang sangat kasat mata menyebutnya demikian adalah; satu, perkara mereka diklasifikasi sebagai tindak pidana teroris sesuai UU 15/2003; dua, pemeriksaan persidangan para terdakwa tanpa perimbangan hak antara jaksa dengan penasehat hukum; tiga, pemeriksaan persidangan tanpa menghadirkan saksi-saksi. Bahkan terdengar informasi bahwa sebanyak 500-an (lima ratus) berkas perkara yang para terdakwanya dituduh terlibat dalam GAM diperlakukan mirip dengan perkara kelima mantan juru runding tersebut.
Penulis: Daniel Panjaitan, S.H., LL.M.
Silahkan unduh – Peradilan Sesat Sofyan Ibrahim Tiba_LBH Banda Aceh (PDF File)