Perkara PK Sudjiono Timan Penuh Kejanggalan, Hakim MA Dilapor ke KY

Koalisi Pemantau Peradilan Indonesia (KPPI) melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi MA terkait kasus korupsi yang menjerat Sudjiono Timan.

KPPI yang diwakili Bahrain dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Erwin Natosmal Oemar (Indonesia Legal Roundtable), Lola (Indonesian Corruption Watch) menyambangi gedung Komisi Yudisial, di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/8).

Kedatangann KPPI disambut anggota Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri yang didampingi Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar.

Dalam kesempatan ini, Erwin mengatakan, pihaknya melaporkan kasus korupsi Sudjono Timan yang dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 369,4 miliar dan US$ 178,9 juta. Kasus korupsi yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjerat Timan, hingga kini belum ada penyelesaian.

“Sudjiono Timan, selama divonis hingga kini tidak menjalankan hukuman penjara dan melarikan diri dari Indonesia, namun peninjauaan kembali diajukan, ini suatu keanehan. Padahal, Timan sampai kini belum menunjukkan itikad dengan baik untuk proses pengadilan yang menjerat dirinya,” ujar Erwin.

Menanggapi ini, Taufiqurrohman mengakui adanya kejanggalan dalam proses PK itu. Dia mengatakan ini prioritas yang akan cepat ditangani, dan bila terbukti hakim yang menangani kasus ini melakukan pelanggaran bisa kena sanksi, baik teguran atau pemecatan

 

Sumber : jaringnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *