Pertanyakan Status Aziz Syamsuddin, YLBHI Surati KPK

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk mempertanyakan status Wakil Ketua Komisi III yang juga Ketua Panja RUU KUHAP/KUHP Aziz Syamsuddin dalam kasus pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas, Polri.

Dalam foto surat yang beredar di kalangan wartawan yang ditandatangani Direktur Advokasi YLBHI Bahrain tertanggal 14 Februari 2014, pihak YLBHI menilai perlu adanya kejelasan status hukum Aziz Syamsuddin dalam kasus yang menjerat mantan Kakorlantas Irjen Pol Susno Duadji itu apakah masih saksi atau telah tersangka.

Menurut YLBHI, kejelasan status penting untuk mengetahui ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam pembahasan RUU KUHAP/KUHP yang dianggap sejumlah aktivis antikorupsi berpotensi mereduksi kewenangan KPK.

Selain menanyakan perkembangan kasus Simulator SIM, dalam surat tersebut, YLBHI juga mempertanyakan perkembangan penanganan kasus proyek pembangunan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Terpadu SDM Kejaksaan di Ceger, Jaktim.

“Dalam dua perkara korupsi tersebut apakah masih dalam kapasitas saksi atau tersangka,” demikian bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane menuding KPK bersikap tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

Sebab dalam kasus dugaan suap di Kementerian ESDM, KPK melakukan pencegahan terhadap dua politisi DPR yakni, Sutan Bathoegana dan Tri Yulianto, sementara dalam kasus Simulator SIM, sejumlah pihak dibiarkan bebas, termasuk menteri hukum dan HAM yang juga mantan anggota DPR, Amir Syamsuddin, dan rekannya di Komisi III DPR.

“IPW menyesalkan cara-cara kerja KPK yang tidak adil ini. Dalam menuntaskan kasus Simulator SIM, Ketua KPK Abraham Samad diharapkan tidak tebang pilih,” kata Neta.

Neta berpandangan, dalam perkara Djoko Susilo terdapat aliran dana yang diduga mengalir ke Mabes Polri maupun ke sejumlah anggota DPR namun tidak diusut tuntas.

“Mengingat fakta-fakta di persidangan Pengadilan Tipikor sudah terungkap adanya aliran dana ke Itwasum Polri, Primkopol, dan anggota DPR,” ujarnya.

 

Sumber : beritasatu.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *