PJ Walikota Dinilai Bukan Solusi Tepat

LBH Surabaya memandang dalam polemik kisruh pilkada yang terpaksa tertunda pada tahun 2017 ini, dinilai sangat menciderai proses demokratisasi yang sedang berjalan. Bahkan apabila nantinya di kota Surabaya akan dipimpin oleh PJ (Penanggung Jawab) walikota, menurutnya hal tersebut akan sangat merugikan masyarakat kota Surabaya sendiri.

Dari pandangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, kasus pilkada yang akhirnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pilkada terpaksa tertunda hingga tahun 2017 mendatang dikarenakan bakal calon yang mendaftar hanya satu. Menurutnya hal ini sangat menghambat proses demokratisasi dalam pemilihan kepala daerah tak berjalan semestinya dan dinilai gagal.

Koordinator LBH Surabaya menyebutkan bahwa dampak dari tertundanya pilkada yang akan berlangsung 2 tahun mendatang ini, dinilai sangat merugikan masyarakat kota Surabaya. Dengan akan diangkatnya PJ walikota, kebijakannya dirasa tidak strategis dalam menjalankan roda Pemkot Surabaya, dan ini dinilai sangat tidak efektif.

“Penundaan pilkada ini pasti akan berdampak pada masyarakat Surabaya,” kata Abdul Wahid, koordinator LBH Surabaya.

Abdul Wahid menyebutkan bahwa proses demokrasi dinilai gagal dijalankan. Bahkan atas pengkaderan yang harusnya disiapkan partai partai politik untuk menyiapkan para pemimpin di daerah dianggapnya tak maksimal.

Solusinya pemerintah harus bertindak tegas dan tepat, untuk segera menyelesaikan polemik pilkada ini. Apakah akan ada perpu dalam pencalonan calon tunggal atau uji materi MK terkait pilkada yang nantinya akan dibatalkan.

 

 

Sumber : surabayanews.co.id

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *