Setelah lebih dari sepekan, tahanan kasus Curanmor atas nama Ramadalis (40) warga jalan Elang nomor 8 Andalas Padang yang ditangkap jajaran Polresta Padang beberapa bulan lalu akibat terlibat kasus Curanmor akhirnya meninggal di RSUP M. Djamil karena mengalami pendarahan di otak, Senin (13/1) sekitar pukul 08.00 Wib. Linda, Istri korban yang sebelumnya melaporkan ke LBH Padang karena menduga kuat suaminya mendapatkan perlakuan tindak kekerasan dari oknum anggota selama menjalani masa tahanan di Sel Polresta Padang, meminta upaya hukum terus dilakukan, hal ini bertujuan agar kebenaran bisa diungkapkan selebar mungkin.
Ramadalis meninggal karena tak kuat menahan rasa sakit akibat terjadi pendarahan hebat di bagian otak. Sebelumnya Ramadalis bercerita kepada sang istri, selama menjalani pemeriksaan dan masa tahanan di sel Mapolresta, ia kerap mendapat perlakuan tindak kekerasan dari aparat penegak hukum tersebut. Mendengar pengakuan itu, Linda (istri korban-red) pun lantas mendatangi kantor LBH Padang, meminta agar LBH Padang dapat menyelidiki sampai sejauh mana fakta kebenaran yang di ungkap suaminya.
Dikatakan, Wendra Rona Putra, Staf Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Korban meninggal sekitar pukul 08.00 Wib akibat menderita pendarahan di bagian otak. Rekam medik dari RSUP M. Djamil yang kita terima memperlihatkan bahwasanya memang benar dibeberapa titik bagian otak korban mengalami pendarahan, begitupun penuturan tim medis yang menangani Ramadalis, ada pendarahan hebat yang disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, akibat pecahnya pembulu darah akibat mengidap penyakit darah tinggi, serta adanya trauma kepala akibat benturan, bisa saja karena terjatuh atau terkena pukulan.
“Kuat dugaan kalau pendarahan itu disebabkan oleh benturan keras, karena pengakuan keluarga, korban selama ini tidak pernah mengidap penyakit darah tinggi atau semacamnya,”kata Wendra, Senin (13/1).
Lebih lanjut Wendra, sesuai dengan laporan yang kita terima beberapa waktu lalu dari istri korban, LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga akan terus mendalami dan melakukan upaya hukum, membongkar penyebab pasti kematian korban. Karena laporan yang masuk mengindikasikan adanya perlakuan tak wajar yang diterima korban selama menjalani pemeriksaan dan masa tahanan di Polresta Padang, “kita akan melaporkan dugaan ini ke Propam Polda Sumbar besok pagi,”tutur Wendra.
Korban sempat ditahan beberapa waktu di sel Polresta Padang, sebelum diserahkan ke LP Muaro Padang dan menjadi tahanan kejaksaan Negeri Padang terhitung tanggal 3 Januari lalu, selama berada di sel Poresta Padang, korban kerap mendapatkan penyiksaan dari oknum aparat, itulah kemungkinan besar penyebab pendarahan otak yang diderita korban,”Tambah Wendra.
Namun demikian kita belum bisa memastikan penyebab utama apakah pendarahan tersebut akibat benturan keras (terjatuh) atau memang akibat adanya tindak penganiayaan selama di sel tahanan, kita terus mendalami kasus ini, “ya, langkah yang kita ambil, melaporkan ke Propam Polda Sumbar tentang indikasi tindak kekerasan yang diterima korban selama ditahan, terbukti atau tidak, yang jelas kita akan melakukan upaya hukum, hingga kebenaran terbukti,”ungkap Wendra.
Untuk hal Otopsi terhadap Jenazah, Istri korban menyerahkan sepenuhnya kepada LBH Padang, jika suatu saat nanti memang sangat diperlukan guna kelancaran proses penyelidikan, Istri korban bersedia jika otopsi terhadap Jenazah suaminya itu dilakukan, walau keluarga lain ada yang keberatan dengan hal itu,”saat ini keluarga tengah mempersiapkan proses pemakaman, korban direncanakan akan dimakamkan di pemakaman keluarga dikawasan Lubuk minturun, setelah itu akan mendiskusikan tentang apakah keluarga keseluruhan setuju jika nanti dilakukan otopsi atau sebaliknya,”Tutup Wendra
Sumber : padangtoday.com