Sanusi Didesak Ungkap Pengembang Lain Pemberi Suap

Staf Direktorat Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Wahyu Nandang Hernawan, mengimbau agar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, tersangka dugaan tindak pidana suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta mengakui apa yang telah ia perbuat.

“Bisa mengakui (keselahan), untuk meringankan hukuman. Kedua, bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap semua, pasti banyak yang terlibat, bukan hanya satu pihak,” katanya, saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu 2 April 2016.
Ia mencontohkan, seperti para pengembang yang mungkin ikut terlibat dalam kasus tersebut. Maka, dengan keterbukaan Sanusi, membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seluruh ‘pemain’ dalam pembahasan dua Raperda DKl Jakarta .
Diketahui, Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya mengungkapkan bahwa terungkapnya perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada sekitar pukul 19.30, Kamis 31 Maret 2016, di sebuah pusat perbelanjaan.
Tim Satgas KPK menangkap Sanusi beserta seorang koleganya bernama Geri, setelah sebelumnya menerima sejumlah uang dari seorang karyawan Agung Podomoro Land bernama Triananda Prihantoro.
Pada tangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mengamankan Triananda di kantornya di kawasan Jakarta Barat, serta mengamankan Sekretaris Direktur Agung Podomoro di rumahnya daerah Rawamangun, Jakarta Timur.
Pada saat penangkapan itu, pihak KPK juga telah mengamankan uang sebesar Rp1,14 miliar yang diduga bagian dari commitment fee.
Diduga uang tersebut, merupakan suap terkait pembahasan dua Raperda DKl Jakarta terkait reklamasi. “Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara,” kata Agus beberapa waktu lalu.
Usai melakukan pemeriksaan secara intensif, pihak KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Diduga sebagai pihak penerima suap, pihak KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka.
Dia disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Arieswan dan Triananda sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Sumber : viva.co.id
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *