PT KAI bersama tim gabungan dari PKD, Satpol PP dan Polsek Pasar Minggu menggusur puluhan kios pedagang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).
Puluhan pedagang dan mahasiswa yang berupaya mempertahankan kios dipukul mundur aparat.
Penggusuran dilakukan pukul 7.30 WIB. Pihak KAI dan aparat hanya memberikan waktu 30 menit kepada pedagang untuk mengosongkan kios dan meninggalkan lokasi.
Namun, aparat kemudian memukul mundur barisan pedagang dan mahasiswa (BEM Universitas Indonesia). PKD kemudian mulai membongkar kios-kios pedagang hingga rata dengan tanah.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang mendampingi pedagang mengatakan penggusuran ini bentuk arogansi Direktur Utama PT KAI, Ignatius Jonan yang mengabaikan permintaan penundaan penggusuran yang dikeluarkan oleh Komnas HAM sebanyak tiga kali.
Lantaran, penggusuran ini tidak membuahkan solusi komprehensif kepada kedua belah pihak.
“Mekanisme penggusuran mengabaikan general komen Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Hak Ekonomi dan Budaya. Dimana sebelum penggusuran harus ada solusi komprehensif,” kata Pengacara Publik LBH Handika Febrian saat pembongkaran kios berlangsung.
Penggusuran ini jelas merugikan pedagang. Mereka mengaku membayar sewa lahan ke PT KAI hingga jutaan rupiah.
“Saya sudah puluhan tahun berjualan (minuman dan makanan) di sini. Kami membayar sewa tempat Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per bulan sesuai berapa besar kios,” kata Dian, 27 tahun, warga Condet, Jakarta.
Menurut LBH Jakarta, yang berhak menggusur adalah Pemerintah Daerah dan putusan Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, para pedagang didampingi LBH Jakarta menemui Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Menko Kesra, dan Komnas HAM. Namun, imbauan untuk penundaan penggusuran tidak diindahkan PT KAI.
“Sosialisasi PT KAI bukan musyawarah dan solusi. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dibaikan. Kami (LBH Jakarta) mengecam keras PT KAI yang menggusur pedagang kecil tanpa solusi komprehensif,” tegas Handika.
Sumber : Metrotvnews.com