Seharusnya DPR dan Pemerintah Pakai Mata, Telinga dan Kepala

Pegiat antikorupsi menilai seharusnya DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Revisi UU KPK.

Apalagi, Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menegaskan sikapnya akan mundur dari jabatan Ketua KPK jika revisi UU KPK dilanjutkan.

“Seharusnya DPR dan Pemerintah menggunakan mata, telinga dan kepala KPK jika ingin bahas Revisi UU KPK,” kata Direktur Hukum YLBHI Julius Ibrani kepada Tribun, Senin (22/2/2016).

Menghentikan pembahasan revisi UU KPK menurutnya, menjadi bukti nyata jika memang revisi itu ditujukan demi kepentingan KPK dan Pemberantasan Korupsi.

“Pernyataan Ketua KPK harus diberi apresiasi yang besar. Karena itu bukti komitmen Ketua KPK yang bertugas memberantas korupsi lwwat sarana kewenangan KPK yang diatur UU saat ini,” tegasnya.

Karena itu, jika revisi dengan 4 poin tersebut direalisasikan DPR dan Pemerintah maka bisa dibilang KPK akan menjadi macan ompong bahkan hanya jadi kucing manis.

“Lantas untuk apalagi Ketua KPK menjabat di lembaga yang seperti itu? Tidak akan bisa menjerat koruptor, maka nantinya tidak akan punya prestasi.”

“Jadi seolah-olah hanya makan gaji buta. Kerja ya kerja, tapi enggak akan ada hasilnya juga,” katanya.

DPR berencana menggelar rapat paripurna membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/2/2016).

“Rapat paripurna jadi besok,” kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Rapat pimpinan Fraksi penggati Bamus telah berlangsung sebanyak dua kali.

Hasil rapat tetap sepakat merevisi UU KPK dengan catatan menguatkan KPK.

“Untuk menguatkan KPK bukan untuk melemahkan,” kata Akom.

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *