SIARAN PERS : BURUH PT PARASAWITA MENGGUGAT, PENGADILAN KABULKAN GUGATAN

logo-ylbhi

M. Idhamsyah, merupakan salah satu buruh PT Parasawita yang telah bekerja lebih kurang 20 tahun, tepatnya sejak tahun 1995. Berdasarkan Surat pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 16 Januari 2016 yang lalu, ia diberhentikan secara sepihak. Atas kejadian itu, ianya memberikan kuasa kepada LBH Banda Aceh untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. Sikap untuk mendaftarkan gugatan ini merupakan akibat dari tidak adanya kesepakatan dalam proses penyelesaian perselisihan melalui mekanisme bipartit serta tripartit yang difasilitasi oleh Mediator pada kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang. Pada tanggal 10 Januari 2017 yang lalu, LBH Banda Aceh telah mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dan perkara ini tercatat dengan nomor 1/Pdt. Sus-PHI/2017/PN Bna.

M. Idhamsyah di PHK karena ianya dianggap telah melakukan tindakan yang cenderung negatif dan dapat merugikan perusahaan, melakukan provokasi ataupun menghasut karyawan lain untuk menentang manajemen dan dianggap melakukan hal-hal yang menimbulkan ketidaknyamanan suasana kerja.

 

Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, pada 18 Oktober 2017 bertempat di Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Banda Aceh, berlangsung persidangan untuk perkara ini dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwasanya PT Parasawita selaku Tergugat dihukum untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses kepada M.  Idhamsyah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 77.469.025 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Lima Rupiah).

 

LBH Banda Aceh menilai bahwasanya PHK terhadap Idhamsyah yang dilakukan oleh PT Parasawita adalah tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Alasan yang didalilkan oleh perusahaan adalah alasan yang mengada-ngada dan tidak dapat dibenarkan menurut hukum. PHK yang dialaminya adalah efek dari usaha dan upaya yang ia lakukan untuk memperjuangkan hak dan aspirasi buruh dalam kapasitasnya sebagai Ketua Serikat Pekerja. Selain itu, keputusan PHK muncul sama sekali tanpa didahului dengan Surat Peringatan I, II dan III. Fakta lainnya adalah dalam pertimbangan hukum dan kesimpulan Mediator Hubugan Industrial jelas disebutkan bahwasanya Idhamsyah tidak melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

 

Kasus PHK sepihak sebagaimana dialami oleh Idhamsyah masih marak terjadi di negeri ini. Hal ini menunjukan bahwasanya perspektif perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak buruh masih sangat lemah. Masih ada kesan yang begitu kuat bahwasanya buruh hanyalah objek dan pemilik modal adalah pihak yang berada pada posisi sebagai kelompok dominan yang terus-menerus dapat mengeksploitasi buruh untuk meraup keuntungan materi. Sudah seharusnya negara hadir dan tidak abai dalam menyikapi kondisi ini. Secara kelembagaan, LBH Banda Aceh juga siap dan concern menangani kasus-kasus buruh.

 

Banda Aceh, 18 Oktober 2017

LBH Banda Aceh,

Kepala Operasional

 

 

 

Chandra Darusman S, S.H., M.H.

082164071935

 

Unduh Siaran Pers

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *