SIARAN PERS LBH PADANG
Nomor : 08 /S.Pers/LBH-PDG/III/2017
tentang
Gubernur Sumbar Ancam Rampas Lahan Petani dengan Kekuatan Militer
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 pada tanggal 6 maret 2017 perihal dukungan gerakan percepatan tanam padi. Surat Edaran tersebut memerintahkan petani untuk menanam padi setelah 15 hari panen, namun apabila dalam waktu 30 hari tidak ditanam maka akan diambil alih pengelolaannya oleh Koramil dan UPT Pertanian Kecamatan setempat.
Surat Gubernur tersebut adalah pengebirian hak-hak petani atas tanah bahkan dapat dimaknai sebagai restu gubernur kepada Militer untuk merampas tanah-tanah petani. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah, sudahkah Gubernur Sumbar yang sudah memasuki dua periode kepemimpinannya maksimal menghadirkan program-program untuk mendukung produktivitas petani seperti meningkatkan sarana dan prasarana pertanian termasuk irigasi, alat pembasmi hama dan teknologi.
Sudahkah Gubenur sensitif terhadap persoalan-persoalan struktural yang dihadapi Petani. Sejak 2016 LBH Padang menerima pengaduan 6 kelompok tani di kelurahan Gunuang Sariak dan Kelurahan Sungai Sapiah Kota Padang. Mereka mengeluhkan menghilangnya debit air dalam saluran irigasi yang akan dialirkan kesawah dengan luas sawah 178Ha, sehingga hasil panen tidak maksimal dan terjadi gagal panen akibat kekurangan air. Hal ini ditenggarai eksploitasi air oleh PDAM Kota Padang. Kasus ini masih berlangsung sampai sekarang dan pemerintah belum menghadirkan solusi.
Akan lebih baik jika Gubernur menggunakan pendekatan reward, memberikan penghargaan bagi petani yang mampu meningkatkan produksi beras. Ini akan mungkin memotivasi petani ketimbang melakukan pendekatan atau cara-cara represif sebagaimana surat edaran Gubernur.
Gubernur jelas telah melakukan pelanggaran HAM dengan menggunakan militer untuk mengancam hak-hak petani. Tidak pula pantas Gubernur melupakan sejarah teror militer terhadap sipil, dan salah satu keberhasilan reformasi adalah memisahkan Militer dan Sipil.
LBH mencatat keterlibatan TNI dalam konflik-konflik lahan dengan petani, diantaranya Konflik tanah ulayat nagari antara masyarakat nagari mungo Kabupaten Limapuluh kota dengan Denzipur II Padang Mengatas (TNI-AD), konflik tanah ulayat nagari Kapalo Hilalang Kabupaten Padang Pariaman dengan Korem 032 Wirabraja (TNI-AD, konflik tanah pusako tinggi kaum marah Alamsyah Datuak magek Marajo suku tanjuang Balai mansiang Bukit Peti-Peti Teluk bayur Padang dengan Lantamal XI (TNI-AL), Konflik masyarakat lubuk besar dengan PT. TKA yang menggunakan kekuatan militer untuk penggusuran tanah masyarakat dan sederet kasus lainnya yang mengancam kesejahteraan dan keamanan masyarakat dengan ancaman kekuatan militer. Pembangunan Jalan di Kurao Pagang, yang terbaru tahun 2013 sampai sekarang konflik Pembangunan Jalan TMMD Bungus, konflik tanah ulayat antara masyarakat Kelurahan Bungo Pasang dan Keluarahan Dadok Tunggul Hitam dengan Lanud Padang (TNI-AU).
Surat Edaran Gubernur tersebut jelas adalah upaya menghidupkan kembali dominasi Militer terhadap Sipil. TNI harus ingat pula bahwa “menanam padi” bukan tugas TNI. TNI harus fokus menjalankan tugas pokoknya sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 7, 8, 9, 10 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
LBH Padang meminta kepada Gubernur untuk mencabut Surat Edarannya. Edaran ini juga merupakan terjemahan atas kebijakan Jokowi yang melibatkan Militer dalam program-program di luar Tupoksi Militer. LBH Padang meminta kepada Jokowi berhenti melahirkan kebijakan-kebijak yang memfasilitasi dominasi militer terhadap Sipil untuk merebut hak-hak petani.
Hormat Kami,
LBH Padang
Era Purnama Sari, S.H.
Direktur