Jakarta, 21 Februari 2018
“Kriminalisasi” menjadi salah satu kata yang kini kerap terdengar di ruang publik. Kata “kriminalisasi” terucap untuk perkara buruh pabrik di Makassar yang dituduh mencuri sandal bolong, namun juga untuk menunjuk kasus kriminalisasi komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah hingga Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Tulisan ini tak mencoba meringkaskan semua kasus-kasus kriminalisasi di Indonesia. Justru sebaliknya, tulisan ini bermaksud menyergah kita semua bahwa tanpa peringatan dan intervensi yang efektif, korban kriminalisasi akan semakin banyak berjatuhan.
Terdapat dua pengertian kriminalisasi. Pertama, berdasarkan ilmu pengetahuan, terutama pendefinisian secara hukum pidana yaitu perilaku yang tadinya bukan merupakan tindak pidana menjadi tindak pidana. Kedua, penerapan pidana yang dipaksakan pada pelaku padahal perilaku tersebut bukanlah tindak pidana. Dalam pengertian pertama perspektifnya adalah dari sisi pembuat kebijakan sementara untuk yang kedua adalah dari sisi pelaku. Contoh pertama misalnya untuk perilaku yang bukan pidana menjadi tindak pidana adalah Perda 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat di Aceh. Pasal 1 ayat 23 dalam Perda 6 Tahun 2014 ini mengatur bahwa apabila ada orang berlainan jenis kelamin, tidak dalam ikatan perkawinan, dan bukan mahram berada dalam ruang tertutup maka bisa dikenakan pidana. Sementara contoh kedua, penebangan pohon durian yang dilakukan Ompu Linda yang berusia 92 tahun di Sumatra Utara merupakan tindak pidana yang dipaksakan karena dalam persidangan terlihat dakwaan lemah dan saksi-saksi kurang.(1)
Tapi permasalahan dengan kriminalisasi adalah bukan pada definisi. Permasalahannya adalah pada perspektif penyusunan kebijakan dan pada tataran eksekusi. Apabila dari hulu sudah bermasalah, problemnya akan mengalir sampai ke hilir. Kita bisa melihat dari sisi perspektif terlebih dahulu dari sisi legislasi. Dari data Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), sejak 2014 hingga 2017 terdapat 34 undang-undang yang disahkan dengan tambahan 166 delik pidana baru di luar KUHP. Rinciannya adalah tambahan pidana di 105 pasal di tahun 2014, 13 pasal di tahun 2015, 38 pasal di tahun 2016, dan 10 pasal di tahun 2017.
Hal ini berarti setiap tahun Negara menemukan alasan baru untuk menghukum warganya. Padahal, menurut Prof. Mardjono Reksodiputro, sebelum memberi label bahwa seseorang adalah “pelanggar pidana”, aparat hukum seharusnya memerhatikan berbagai hal seperti kerugian pada pihak lain, keseimbangan, serta apakah sebetulnya kepentingan hukum yang dianggap terlanggar masih bisa dilindungi oleh perangkat hukum lain.(2) Dengan semangat pemidanaan yang tinggi dari Negara, bagaimanakah semua itu terefleksikan di publik?
Temuan kami menunjukkan data yang menyedihkan. Kontras pada tahun 2017 mencatat setidaknya telah terjadi 57 kasus kekerasan dan 34 kasus kriminalisasi terhadap para pembela hak asasi manusia di antaranya yang menjadi korban kekerasan aparat seperti jurnalis (101 orang), warga sipil (74 orang), aktivis (59 orang), aktivis lingkungan (4 orang), mahasiswa (46 orang) dan komunitas (16 orang). YLBHI mencatat jumlah masyarakat yang dikriminalisasikan hanya dengan UU P3H selama tahun 2015-2017 adalah 16 orang. Sedangkan para pejuang lingkungan dan hak atas tanah yang dikriminalkan berjumlah 50 orang hanya pada tahun 2017. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa dari 659 kejadian konflik agraria sepanjang tahun 2017 di berbagai sektor (pertanahan, perkebunan, kehutanan, infrastruktur), sebanyak 612 warga (utamanya petani) menjadi korban, dimana 369 dikriminalisasi, 230 dianiaya/tertembak dan 13 lainnya harus tewas karena memperjuangkan hak atas tanahnya. Dari 612 korban kekerasan dan kriminalisasi tersebut, 520 adalah laki-laki dan 72 perempuan. Sementara pelaku kekerasan konflik agraria tertinggi masih pihak polisi (21 kasus), preman bayaran/security (15) dan TNI (11).(3) Sepanjang tahun 2017, WALHI baik di nasional maupun daerah, melakukan advokasi 148 kasus-kasus lingkungan hidup dan agraria di seluruh Indonesia. Dari 148 kasus tersebut komposisinya antara lain kasus alih fungsi kawasan hutan, pencemaran, tambang, reklamasi, kejahatan laten perizinan dan kasus di pulau-pulau kecil. Sementara, data lama dari Komnas Perempuan yang kemudian diolah Solidaritas Perempuan mengenai angka kekerasan pada perempuan dari 2011-2013 menunjukkan bahwa 60 persen korban kekerasan dalam rumah tangga mengalami kriminalisasi.(4) Menurut Solidaritas Perempuan (Soliper) kriminalisasi juga terjadi pada perempuan di berbagai konteks, antara lain perempuan buruh migran, perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan adat, perempuan netizen, perempuan dengan orientasi seksual dan ekpresi jender berbeda, perempuan minoritas agama, hingga perempuan yang hidup di wilayah dengan kebijakan syariah. AMAN mencatat hingga saat ini setidaknya ada 262 masyarakat adat dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adatnya dari gempuran investasi dan kawasan hutan negara yang berstatus konservasi. Klaim sepihak negara atas wilayah masyarakat adat menyebabkan angka kriminalisasi ini terus bertambah, ditambah lagi ada kekosongan payung hukum khusus yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Dari dokumentasi kasus yang tercatat di KPA, WALHI, Kontras, YLBHI, Solidaritas Perempuan, dan AMAN kita bisa menarik pola yang umum terjadi pada kriminalisasi. Kriminalisasi rentan terjadi di wilayah-wilayah yang menjadi target ekspansi perkebunan, ESDM dan perhutanan komersial serta pembangunan infrastruktur. Namun, hal ini tidak terbatas pada kepentingan pragmatis perekonomian belaka. Kriminalisasi terjadi ketikax pemerintah dan aparat penegak hukum abai pada prosedur, tipis keberpihakan, serta minim kompetensi. Hal ini bisa terlihat dari keterbatasan penyusun RKUHP untuk mengantisipasi potensi kriminalisasi dalam naskah RKUHP.(5) Demikian juga minimnya pemahaman Negara yang menangkap dan menahan tiga petani Soppeng, Sulawesi Selatan dengan tuduhan merusak kawasan hutan. Padahal, ketiga petani tersebut lahir dan besar di kawasan hutan serta sehari-hari mencari nafkah di lokasi yang sama. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga melakukan kriminalisasi terhadap dua masyarakat adat Agam karena menebang pohon di atas tanah ulayatnya sendiri. 4 orang masyarakat adat Semende Banding Agung di Kabupaten Kaur Bengkulu harus mendekam selama 3 tahun di penjara karena dijerat dengan UUP3H, begitu juga yang terjadi pada Bachtiar bin Sabang di Desa Turungan Banji Sinjai yang divonis hakim selama 1 tahun kurungan penjara dan denda 500jt. Seharusnya Negara berpedoman pada putusan MK No95/PUU-XII/2014 Tentang Uji Materi UU No.41 tahun 1999 dan UU P3H yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan pada masyarakat yang hidup
Secara turun temurun dalam kawasan hutan dan tidak untuk kepentingan komersil. Dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan, Negara patut memerhatikan juga UU No.12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang atau peraturan daerah sifatnya hanyalah âbila diperlukanâ. Artinya, tidak ada kewajiban bagi undang-undang ataupun perda mencantumkan sanksi pidana.
Dalam berbagai konteks, perempuan mengalami dampak berlapis dari kriminalisasi. Konstruksi sosial yang menempatkan perempuan sebagai penjaga moral, juga memperbesar stigma, diskriminasi, pengucilan, kekerasan dan marjinalisasi terhadap perempuan yang dianggap melanggar aturan, yang terjadi mulai dari tingkat keluarga, komunitas hingga masyarakat. Apalagi, kriminalisasi terhadap perempuan seringkali bersumber pada kebijakan maupun praktik sosial yang menyasar tubuh dan ruang gerak perempuan dengan mengatasnamakan agama dan moralitas. Hal ini, juga mengakibatkan perempuan kehilangan sumber mata pencaharian, dan tidak bisa mengakses ruang- ruang publik, termasuk ruang-ruang sosial perempuan, dan ruang pengambilan keputusan. Tak hanya itu, perempuan juga kerap dilekatkan dengan peran penjaga keluarga dan komunitas sehingga turut mengalami beban dan ketidakadilan berlapis ketika keluarga, suami atau ayahnya mengalami kriminalisasi.
Masyarakat adat menyumbang angka besar untuk sektor kriminalisasi. Tertundanya pengesahan RUU Masyarakat Adat di DPR RI membuat permasalahan yang menimpa masyarakat adat terus bertambah. Tidak adanya payung hukum khusus justru melanggengkan praktek kriminalisasi oleh negara untuk melemahkan penolakan masyarakat adat terhadap proyek-proyek besar diatas wilayah adatnya. Seringkali korban kriminalisasi adalah kepala adat atau orang yang sangat berpengaruh di gerakan masyarakat adat. Nasional Inkuiri Komnas HAM (2014) adalah salah satu bukti kuat adanya pelanggaran atas hak-hak masyarakat adat.
Hukum acara pidana juga mempermudah kriminalisasi ini terjadi. Pada masa penyidikan antara lain terbatasnya due process of law bagi pentersangkaan, keterangan di luar sidang yaitu BAP yang dijadikan bukti sehingga membuka ruang penyiksaan, masa penahanan yang lama dan tidak adanya due process of law tentang perlunya penahanan ini. Persoalan ini diperparah karena penuntut bukan pengendali perkara (dominus litis). Hal ini menyebabkan bolak baliknya perkara antara penyidik dengan penuntut dan lebih parah daripada itu, adanya orang yang ditahan tetapi tidak pernah diajukan ke pengadilan.
Apabila kelompok buruh perkebunan yang mogok kerja dan petani menuntut haknya yang diserobot korporasi dianggap melakukan tindakan kriminal, kepada siapakah sebetulnya keberpihakan aparat penegak hukum kita? Ketika perempuan korban kekerasan seksual malah justru dihukum karena dianggap berzina, bukankah berarti ada yang perlu dikoreksi dalam sistem kita? Hal ini kontras dengan pemosisian elit politik sebagaimana diperlihatkan dalam UU MD3, dimana mereka merasa berhak untuk mempidanakan pengkritiknya, namun aparat penegak hukum wajib meminta izin Presiden apabila hendak memeriksa anggota DPR. Sikap ini lagi-lagi menunjukkan betapa gamblangnya elit memproteksi diri dan kroninya ketika berhadapan dengan hukum, tetapi bersikap sebaliknya ketika masyarakat menjadi korban.
Dalam hingar-bingar politik elektoral yang kian membuat pekak, kami merasa perlu menunjukkan sikap dan keberpihakan pada mereka yang kian terpinggirkan suaranya. Angka-angka yang kami kutip di atas hanyalah refleksi betapa dalam dan luasnya jangkauan kriminalisasi bagi sesama. Maka, perlu ada langkah yang jelas, terukur, dan masif untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban kriminalisasi karena minimnya keberpihakan serta rendahnya pemahaman pemerintah akan permasalahan yang dihadapi pubik sehari-hari. Tak layak seorang perempuan berusia lebih dari 90 tahun dijatuhi hukuman penjara karena menebang pohon sebagaimana tak pantas petani yang lahir dan mencari nafkah di hutan kemudian ditahan karena tindakannya tersebut. pemerintah sepatutnya malu apabila perempuan korban kekerasan alih-alih terpulihkan haknya sebagai korban justru terjerumus dipidana karena dianggap bersalah.
Berdasarkan data dan pertimbangan di atas, kami mendesak agar pemerintah melalui aparat- aparatnya untuk:
1. Menghentikan segera bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat laki-laki maupun perempuan yang sedang memperjuangkan hak-haknya;
2. Menggunakan alternatif penyelesaian sengketa di luar instrumen pidana, mengedepankan HAM termasuk Hak Perempuan dalam penyelesaian konflik agraria, mengedepankan sikap persuasif dan akomodatif, serta inklusif, sensitive dan responsive gender ketika berhadapan dengan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya dan menggunakan instrumen pidana sebagai upaya terakhir penegakan hukum (ultimum remedium);
3. Melakukan moratorium pembentukan peraturan-perundangan yang mencantumkan sanksi
pidana, baik di tingkat pusat maupun daerah;
4. Meninjau ulang dan mencabut beberapa peraturan perundang-undangan dan pasal-pasalnya yang bermasalah dan berpotensi memidanakan masyarakat, serta mendiskriminasi perempuan;
5. Mendorong diterimanya bab pemeriksaan pendahuluan ke dalam Rancangan KUHAP;
mencegah semakin besarnya peluang kriminalisasi di dalam Rancangan KUHAP;
6. Menurunkan pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup ke dalam bentuk
Peraturan Presiden;
7. Menghentikan tindakan represif aparat dan pelibatan polisi dan TNI dalam penanganan konflik agraria struktural;
8. Mendorong pemberian grasi, amnesti, dan abolisi bagi masyarakat adat/lokal korban kriminalisasi, dan pemberian rehabilitasi dan ganti rugi kepada para korban kriminalisasi dan keluarganya;
9. Memastikan adanya pemulihan dan reintegrasi bagi perempuan korban kriminalisasi, baik pemulihan secara materil dan immaterill.
Hormat Kami,
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Kiara, Konsorsium Pembaruan Agraria, Kontras, LeIP, Perempuan Mahardika, Perludem, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Solidaritas Perempuan, Walhi, Yappika, YLBHI.
Narahubung:
Asfinawati – YLBHI
Dewi Kartika – KPA
Gita Putri – PSHK
Monica Ndoen – AMAN
Puspa Dewy- SP
Yati Andriyani – Kontras
______________________________________________
(1) http://regional.kompas.com/read/2018/02/02/15281051/nenek-saulina-divonis-penjara-ini-kata-japaya-pemilik- pohon-durian-yang
(2) http://mardjonoreksodiputro.blogspot.co.id/2013/12/sekedar-catatan-sementara-tentang.html
(3) Catatan Akhir Tahun 2017 KPA dan http://www.mongabay.co.id/2017/12/31/konflik-agraria-masih-tinggi-pada-
2017-kriminalisasi-warga-terus-terjadi/
(4) https://www.voaindonesia.com/a/komnas-perempuan-60-persen-korban-kdrt-hadapi-kriminalisasi/1750372.html
(5) http://icjr.or.id/peradilan-pidana-di-2018-dibawah-bayang-bayang-overkriminalisasi/