Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/6), menunda sidang gugatan jalan rusak di Provinsi Lampung yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.
“Karena sidang pada ini hanya hadir perwakilan dari DPRD dan Dinas Bina Marga, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan 10 Juli mendatang,” kata majelis hakim PN Tanjungkarang Nelson Panjaitan, Kamis (19/6).
Nelson juga meminta penggugat, LBH Bandarlampung, untuk melengkapi syarat administrasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai syarat legal standing.
Gugatan perdata yang diajukan LBH Bandarlampung pada 22 Mei lalu, menyangkut rusaknya infrastruktur jalan di Lampung. Ada empat instansi yang digugat yakni Gubernur Lampung, Kepala Dinas Bina Marga, DPRD Provinsi Lampung, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Sampel jalan rusak yang digugat yakni Jalan Ir. Sutami, mulai dari Kecamatan Bandar Sribawono sampai Panjang; Jalan Pangeran Tirtayasa, mulai dari Jalan Ir. Sutami sampai jembatan laying (flyover) Jalan Antasari.
Di sisi lain, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Anggiat Nugroho mengatakan siap melengkapai berkas yang diminta PN Tanjungkarang. “Kami siap melengkapi berkas gugatan yang diminta oleh majelis hakim untuk mengikuti sidang selanjutnya. Walaupun sebelumnya, seperti gugatan PLN tidak diminta oleh majelis hakim maupun jaksa. Mungkin setiap hakim dan jaksa berbeda-beda,” kata Anggita usai persidangan.
Sumber : lampast.co