Sidang gugatan LBH Bandar Lampung terhadap Pemprov Lampung terkait jalan rusak ditunda hingga dua pekan mendatang.
Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan mengatakan, sidang ditunda karena pada sidang hari ini, Kamis (19/6/2014) hanya dihadiri oleh perwakilan dari DPRD dan dinas PU Binamarga. “Kami memberi kesempatan kepada pihak tergugat yang belum hadir,” kata Nelson.
Diketahui, LBH Bandar Lampung mengugat empat instansi pemerintahan Provinsi Lampung terkait jalan rusak, yakni Gubernur Lampung, Dinas Marga Provinsi, DPRD Provinsi Lampung, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Sumber : tribunnews.com