Siksa Napi Tiga Sipir Rutan Lhoknga Ditahan

Polisi menahan tiga sipir Rutan Kelas IIB Lhoknga, Aceh Besar yang terlibat menyiksa Jabar (15), narapidana ( napi) asal Kecamatan Nisam, Aceh Utara pada Selasa malam, 30 Desember 2013. Ketiga sipir berinisial RA, Sa, dan Su tersebut resmi ditahan di Polsek Lhoknga sejak Selasa (21/1/2014) siang.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Djadjuli SIK MSi melalui Kapolsek Lhoknga, AKP Zainuddin mengatakan, penahanan ketiga sipir tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Lhoknga dengan laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh keluarga Jabar.

“Ketiganya kini resmi ditahan di sel tahanan Mapolsek Lhoknga, terhitung sejak Selasa 21 Januari 2014. Ketiga pelaku mengakui penganiayaan tersebut. Jadi, langkah yang akan kami lakukan selanjutnya adalah mempersiapkan berkasnya dan segera melimpahkan ke jaksa,” ujar Zainuddin.

Ia menyebutkan, penahanan itu juga sebagai tindak lanjut laporan keluarga korban yang tidak bisa menerima tindak kekerasan yang dilakukan oleh ketiga sipir Rutan Lhoknga tersebut. Kasus itu dilatarbelakangi kecurigaan ketiga oknum rutan terhadap Jabar yang dituding sebagai orang yang telah membocorkan rahasia mereka mengeluarkan seorang napi wanita berinisial Ti dan ‘menggarapnya’ menjelang tengah malam.

Kasus itupun mendapat sorotan dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis LBH Banda Aceh dan KAMMI Aceh Bidang Pemberdayaan Perempuan yang meminta Kanwil Kemenkum HAM Aceh mencopot ketiga sipir dan menjatuhi sanksi berat serta mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh bersama Dinas Sosial (Dinsos) Aceh serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh, mulai mengawal kasus tersebut sampai kepada proses hukumnya.

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *