Pengacara publik dari YLBHI, Wahyu Nandang Herawan mengatakan, tertangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi oleh KPK sangat menyakiti publik, terutama masyarakat Jakarta.
Sebab, sebagai anggota DPRD, mestinya Sanusi bisa menjadi perwakilan rakyat yang representatif dalam memperjuangkan hak-hak warganya. “Tapi justru Sanusi malah melakukan sesuatu yang tak pantas dilakukan dan malah menyakiti masyarakat dan nenalyan Jakarta,” kata Nandang di Jakarta, Sabtu (2/4).
Setelah tertangkap tangan melakukan korupsi oleh KPK, menurut Nandang, tidak ada ruang bagi Sanusi untuk mengelak atau melakukan pembelaan. Menurutnya, hanya ada dua cara yang bisa dilakukan Sanusi untuk meringankan hukumannya.
Pertama, Nandang menyarankan Sanusi mengakui kesalahannya dan kedua, menyarankan agar politikus partai berlambang kepala Burung Garuda itu mengajukan jadi justice collaborator (JC). “Harus bekerja sama dan tidak menghambat proses hukumnya. Bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar semuanya,” ucap Nandang.
Terlebih, menurut Nandang, yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian izin reklamasi Teluk Pantai Jakarta tersebut pasti banyak. Selain politikus dari partai-partai lain, juga kemungkinan banyak perusahaan swasta yang juga berlomba-lomba mencari keuntungan dalam proyek tersebut.
“Dalam konteks reklamasi, bukan hanya PT Agung Podomoro Land (PT APL), tapi juga ada perusahaan lain yang tak diketahui mungkin banyak juga. Untuk ringankan hukum, Sanusi haris bertanggung jawab dan bantu KPK untuk ungkap semuanya,” kata Nandang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaya (AWJ) sebagai tersangka. AWJ diduga memberikan hadiah kepada Anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi (MSN) melalui seorang karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro (TPT).
Hadiah yang dimaksud adalah untuk mempengaruhi pembahasan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Jakarta Utara. Selain AWJ, MSN dan TPT juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sumber : republika.co.id