Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan kejanggalan dari lepasnya koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan melalui Peninjauan Kembali (PK). Para hakim PK dinilai telah menciderai rasa keadilan.
“Menurut saya, jelas putusan ini sudah menciderai rasa keadilan dan mengkaburkan semangat kita yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi,” kata Direktur YLBHI Alvon K Palma saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/8/2013).
Alvon juga merasakan tidak adanya upaya eksekusi dari kejaksaan terhadap Sudjiono Timan usai putusan kasasi hingga proses PK. Terutama terkait dengan vonis kasasi mengganti kerugian negara.
“Si Timan ini belum juga di eksekusi oleh jaksa terutama tentang ganti kerugian,” ujar Alvon.
Menurut Alvon, jika jaksa bisa melakukan PK di atas PK yang telah diputus oleh ketua majelis hakim Suhadi akan menjadi langkah tepat. Walau UU mengatur PK hanya bisa dilakukan satu kali.
“Kalau PK di atas PK bisa dilakukan oleh Jaksa akan lebih baik. Sebab ada preseden hukum soal PK di atas PK ini, meski dalam UU menyatakan tidak boleh,” ujar Alvon.
Sumber : detik.com