Suami-suaminya Ditangkap Polisi, Para Istri di Cilacap Ngadu ke LBH Yogya

Sebanyak 17 wanita beserta anak-anaknya dari Desa Bantarsari, Cilacap, Jawa Tengah mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka mengadukan nasib suami-suaminya yang telah ditahan polisi 2 bulan terkait sengketa lahan dengan Perhutani I Jawa Tengah.

Para wanita ini meminta kepada LBH agar mengupayakan pembebasan suami-suaminya. Suasana sedih dan tangis pecah di kantor LBH Yogyakarta saat mereka mengadu.

Peristiwa penangkapan itu terjadi 8 November 2013 lalu oleh petugas Polsek Bantarsari, Cilacap. Penangkapan dilakukan saat warga mendatangi Polsek untuk mengantar salah satu warga yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, terkait penebangan pohon jati dalam area yang diklaim milik perhutani. Namun, warga menyatakan bahwa lahan tersebut milik warga, bukan milik Perhutani.

Saat di kantor Polisi itulah, ke 17 warga ini ditangkap dan ditahan hingga sekarang. Namun keluarga baru diberitahu beberapa hari kemudian, jika suami mereka telah ditahan polisi.

Nurhayati (42), tak bisa menahan tangisnya saat menceritakan suaminya Sadirin, ditangkap dan hingga sekarang masih ditahan. Karena suaminya ditahan, praktis tulang punggung keluarga tidak ada lagi. Padahal ia masih harus menyekolahkan anak-anaknya.

“Tolong kami, tolong bebaskan suami kami. Suami kami tidak bersalah, kenapa ditangkap. Siapa yang mau cari nafkah buat kami,” kata Nurhayati sambil mengusap air matanya, di LBH Yogyakarta, Senin (6/1/2014).

Perwakilan warga, Satami mengatakan, lahan yang diklaim milik Perhutani sesungguhnya adalah milik warga yang sudah digarap sejak sebelum kemerdekaan. Jika lahan tersebut diklaim telah dibeli pemerintah, sampai sekarang warga tidak menerima ganti ruginya.

Direktur LBH Yogyakarta, Syamsudin Nurseha mengatakan, terdapat beberapa kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan warga. Pertama pemberitahuan penahanan kepada keluarga baru diberikan kepada keluarga beberapa hari kemudian setelah penahanan. Kedua, mereka tidak didampingi penasehat hukum, padahal mereka diancam 10 tahun penjara. Ketiga, warga mendapatkan intimidasi dari kepolisian berupa ancaman agar tidak mengadu kepada siapapun.

“Ini kasus kriminalisasi polisi terhadap warga yang merupakan pesanan dari Perhutani. Kami akan memberikan pendampingan pada warga yang ditangkap,” kata Syamsuddin.

LBH akan meminta Komnas HAM agar turun ke lapangan terkait kasus tersebut. Komnas HAM agar melakukan investigasi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyidik.

 

Sumber : detik.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *