Presiden Joko Widodo dipuji atas perintahnya meminta perkara yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (NB) dan dua mantan pimpinan KPK, Araham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) segera diselesaikan.
“Tim Advokasi Antikriminalisasi (TAKTIS) memberikan memberikan apresiasi terhadap perintah Presiden Joko Widodo,” ujar Direktur Hukum YLBHI Julius Ibrani kepada Tribun, Kamis (11/2/2016).
Secara khusus Presiden juga menekankan bahwa penyelesaian kasus-kasus tersebut tanpa syarat atau embel-embel di luar yang dibenarkan oleh hukum.
Karena itu Jaksa Agung diminta segera menindaklanjuti perintah Presiden, dengan cara menghentikan perkara BW, AS dan NB dengan mekanisme deponering.
Dia jelaskan, deponering adalah mekanisme penghentian perkara secara hukum, sebagaimana diatur di dalam pasal 35 huruf c UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI.
Adapun pasal itu menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: ….c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”.
Sebelumnya Jokowi memeerintahkan agar perkara NB, AS, dan BW segera diselesaikan.
Jokowi meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencari cara penyelesaian yang tidak melanggar hukum.
“Presiden ingin perkara-perkara yang berkaitan dengan KPK diselesaikan karena ini sudah cukup lama. Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Johan menuturkan, Presiden Jokowi telah meminta penjelasan mengenai perkara Novel kepada Jaksa Agung dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Dalam pertemuan yang digelar di Istana pada Kamis pagi itu, Jokowi juga menanyakan kelanjutan kasus yang menjerat dua mantan komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Kepada Presiden, kata Johan, Jaksa Agung dan Kapolri menyampaikan bahwa sudah diperoleh kesimpulan mengenai perkara Novel, Bambang, dan Abraham.
“Apa kesimpulannya nanti, apakah deeponering, apakah SKP2, itu nanti diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Johan.
Menurut Johan, Presiden Jokowi ingin perkara tersebut selesai, tidak berlarut, dan tidak memicu kegaduhan.
Pasalnya, pemerintah tidak ingin program pembangunan dan upaya peningkatan perekonomian nasional terganggu oleh kegaduhan hukum.
“Saya yakin dalam waktu dekat ini akan ada keputusan-keputusan yang diambil pihak kejaksaan mengenai kasus Abraham, Bambang, dan Novel,” tutur Johan.
Sumber: tribunnews