Terkiat hilangnya berkas praperadilan PT CJ Feed Jombang, Pengadilan Negeri Surabaya tanggapi somasi LBH

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menanggapi somasi yang dilakukan LBH Surabaya terkait hilangnya salah satu berkas pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Wakil Panitera (Wapan) PN Surabaya, Soedi Wibowo menguraikan, pihaknya memang sudah dipanggil Ketua PN Surabaya, Hery Supriyono, terkait somasi hilangnya salah satu berkas PK itu. Tak lama, dia pun meminta panitera yang menangani perkara itu untuk mencari keberadaan surat kuasa yang dikatakan hilang itu. “Kalau tak salah, Jumat (13/6) lalu panitera sudah mencari berkas surat kuasa itu,” terangnya kepada Lensa Indonesia, Senin (16/6/2014).

Diuraikan, berkas surat kuasa itu memang tak ditemukan. Namun dia melihat bahwa berkas itu tak hilang, tapi terselip. Meski begitu, karena berkas itu dibutuhkan untuk PK, maka pihaknya meminta panitera mencari arsip berkas surat kuasa itu di kepaniteraan hukum. “Memang sebagai manusia, panitera bisa saja melakukan kesalahan. Namun kami melihat bahwa permintaan LBH Surabaya tetap ditindaklanjuti dengan memfotokopi arsip yang ada dan menyerahkan ke LBH,” paparnya.

Pihaknya memang telah melengkapi berkas yang dianggap telah hilang itu pada Jumat lalu. Namun karena waktu yang mepet, maka berkas itu baru dikirim pada hari ini Senin (16/6). “Ini sudah kami kirimkan ke LBH Surabaya,” tegasnya.

Sementara, Kabid Penanganan Perkara LBH Surabaya, Hosnan menguraikan, hingga Senin (16/6) siang, pihaknya belum mendapatkan kiriman berkas dari PN Surabaya. Makanya, pihaknya masih memberi waktu hingga Rabu (18/6) mendatang. “Kami memberi waktu hingga Rabu. Kalau memang tak ada, ya kami ajukan gugatan,” ujarnya.

Seperti diberikan Lensa Indonesia, somasi dilayangkan karena PN Surabaya tak mengindahkan permintaan klarifikasi yang dilayangkan pada 8 Mei lalu, terkait hilangnya berkas perkara klien LBH Surabaya. “Kami menangani kasus praperadilan PT CJ Feed Jombang pada Polda Jatim, dengan klien kami adalah Agus Suprapto. Adapun yang hilang berupa surat kuasa pada perkara praperadilan nomor perkara: 19/Pra.Per/2013/PN.Sby, yang ditangani oleh PN Surabaya,” papar Hosnan.

Tak pelak, berkas pengajuan PK yang sudah diajukan pada Februari 2014 atas perkara itu, hingga saat ini belum dikirimkan ke MA. Tentu saja, tak adanya respon atas surat permintaan klarifikasi terkait hilangnya berkas itu, menunjukkan ketidak profesionalan dari PN Surabaya dalam memberikan layanan terhadap masyarakat pencari keadilan (access to justice) dan berakibat kerugian materiil maupun immateriil terhadap klien LBH Surabaya yang mengajukan PK.

 

Sumber : lensaindonesia.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *