Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB) menyatakan menolak pengesahan RUU Ormas menjadi Undang-undang (UU). Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, hari Minggu (30/6) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Pangeran Diponegoro No.74 Jakarta Pusat.
Koalisi tersebut dibentuk oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Setara Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Surabaya dan Aceh, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dan Indonesia Police Watch. Para wakil dari organisasi anggota koalisi yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan mendesak Pemerintah dan Dewan untuk menghentikan pengesahan RUU tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Selain itu, mereka juga menolak pendapat bahwa penolakan terhadap RUU Ormas diartikan sebagai sikap lebih memilih (tetap) menggunakan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1985 atau Undang-Undang Ormas yang lama. Persepsi demikian, menurut mereka keliru. Sebab, masalahnya adalah meluasnya wilayah kekuasaan pemerintah atas krmerdekaan berserikat dan berkumpul.
Oleh karena itu, KBB mengajak segenap lapisan masyarakat Indonesia untuk menyatakan penolakan terhadap rencana pengesahan RUU Ormas yang kalau disahkan akan mencederai hak-hak konstitusional warga negaranya, dan akan memperluas wilayah kekuasaan negara atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Menurut mereka, UU Ormas tidak diperlukan.
Sumber : satuharapan.com