Juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir se Surabaya (PJS) menolak rencana Pemkot Surabaya menerapkan sistem Parkir Voucher. Mereka pun mengadukan maslah ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
“Rencana penerapan parkir voucher oleh Pemerintah Kota Surabaya itu kurang tepat, karena sangat membebani masyarakat (konsumen),” ujar Ketua Umum Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) Moch Junaidi saat jumpa pers di kantor LBH Surabaya Jalan Kidal, Senin (11/8/2014).
Ia mengatakan, jika voucher parkir diterapkan, maka masyarakat pengguna jasa parkir harus menyiapkan voucher berkala dan dipergunakan setiap kali akan parkir kendaraan.
“Sementara tidak ada jaminan bahwa sistem ini akan berjalan baik dengan melihat banyak faktor kendala mulai infrastruktur, tata ruang sampai pada mental pelaku sistem itu,” terangnya.
Husnin Yasin, Dewan Pembina PJS mengatakan, kebocoran dana parkir selalu menjadi alasan Pemkot Surabaya untuk menerapkan sistem baru perparkiran di Surabaya.
“Saya tidak terima kalau juru parkir yang menyebabkan kebocoran,” cetusnya sambil menambahkan, proses penarikan setoran oleh petugas Katar (Kepala Pelataran) Dishub Surabaya dari Jukir yang besarannya berbeda-beda antara Rp 5 ribu hingga Rp 300 ribu per hari dan sudah ditentukan di tiap-tiap titik parkir kepada pengelola dana parkir se Surabaya.
“Semuanya dinas perhubungan yang lebih tahu dan bertanggungjawab, dan kebocoran-kebocoran itu sampai saat ini belum diperbaiki dan ditindaklanjuti,” ujarnya
Ia menambahkan, ada lebih dari 2.000 titik parkir yang tersebar di seluruh penjuru Kota Surabaya. Setiap ada kehilangan, jukir yang bertanggungjawab, karena dishub atau Pemkot Surabaya tidak memberikan asuransi kehilangan bagi kendaraan yang parkir di tempat parkir.
“Kami (PJS) akan berkoordinasi dengan instansi auditor pusat yang berwewenang dan pihak terkait, untuk mengetahui titik-titik kebocoran sebenarnya. Dan bila diperlukan, kami akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Ekonomi Sosial Budaya LBH Surabaya Abdul Wachid menambahkan, rencana parkir voucher hanya statmen politis dari Sekkota Surabaya Hendro Gunawan.
“Sistem voucher ini kita belum tahu bagaimana penerapannya, teknisnua seperti apa dan dasar hukumnya apa. Karena retribusi parkir ini kan harus ada perdanya (peraturan daerah),” terangnya.
“Jadi semua stakeholder harus dilibatkan agar tidak menimbulkan masalah dan merugikan konsumen,” jelasnya.
Sumber: detik.com