Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan mempertanyakan kredibilitas Komisi Yudisial (KY) dalam mengungkap percobaan suap oleh utusan DPR RI pada komisioner pengawas lembaga peradilan itu. Pasalnya, kejadian percobaan suap senilai Rp 1,4 miliar itu sudah terjadi pada tahun 2012 lalu dan baru diungkap oleh komisioner KY, Imam Anshori pada Rabu (18/9) lalu.
“KY selaku lembaga negara harusnya tidak lamban. Masa baru mengungkap dugaan itu sekarang. Kalau seperti ini malah KY yang kita ragukan. KY itu ujung tombak kita untuk pengaduan tentang hakim. Kalau diragukan bagaimana kita percaya?” ujar aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bahrain dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat, (20/9).
Meskipun suap itu ditolak komisioner KY, lanjut Bahrain, namun kejadian itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi, KY terkesan tertutup terkait identitas si penawar uang suap dan calon hakim agung yang ingin dipilih dalam pencalonan.
Merujuk pada Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Bahrain, percobaan suap itu sudah termasuk dalam tindak pidana. Karenanya, KY harus bersikap transparan.
“Kami meminta KY secara institusi membuka secara terang benderang pada publik, siapa oknum anggota Komisi III DPR yang mencoba menyuap komisioner KY agar meloloskan calon hakim agung,” kata Bahrain
Sumber : jpnn.com