Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan mengajukan gugatan resmi kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Materi gugatan yang Senin esok mereka ajukan ke PTUN adalah keputusan persetujuan Jokowi mengabulkan permohonan penangguhan pelaksaan UMR 2013 di tujuh perusahaan.
“Besok (29/4), jam 13.00 WIB, kami akan mendatangi PTUN melayangkan gugatan ke Jokowi,” ujar kuasa hukum SPN yang juga Ketua DPD SPN Jakarta, Ramidi Abdul Majid, di Kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/4/2013).
Para penggugat yang diwakilinya adalah para buruh dari tujuh perusahaan asal Korea yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (BKN), Cakung. Ramidi menuturkan, SPN sudah dua kali melayangkan surat permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta, yang akhirnya diterima oleh Wakil Gubernur Basuki T Purnama namun hasilnya mengecewakan.
“Ahok terkesan mengulur-ngulur waktu,” ucapnya tak puas.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan dukungannya terhadap aksi SPN. Pengacara publik LBH Jakarta, Maruli, menyatakan Jokowi telah lalai dalam memutuskan perusahaan yang layak mendapat izin penangguhan UMP 2013.
“Jokowi begitu saja mempercayai segala informasi dan data yang diajukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa melakukan check, re-check, dan cross check,” gugat Maruli.
Tujuh perusahaan tersebut dinilai tidak transparan dalam hal kelayakan mendapat izin penangguhan UMP. Menurut Ramidi, pihak perusahaan tidak memaparkan rincian audit akuntan publik sebagai syarat untuk mengetahui kemampuan perusahaan membayar sesuai UMP.
Baik SPN maupun YLBHI menuntut agar Jokowi membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013.
sumber : detik.com