Sebanyak 62 konsumen dari pengembang hunian PT Patala Global Perdana mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, dikarenakan hingga saat ini hunian yang dijanjikan oleh pengembang perumahan itu tak kunjung dibangun.
LBH Bandar Lampung segera mengadvokasi permasalahan tersebut. Penangggung Jawab Perkara LBH, Kodri Ubaidliah mengatakan, berdasarkan aduan warga, total sekitar 300 konsumen yang telah menyetotrkan sejumlah uang kepada PT Patala Global, dan ada 62 yang merasa tak kunjung ada kejelasan, dan mengadu ke LBH Bandar Lampung, Jumat (13/10/2017).
Dari hasil pertemuan warga dengan LBH Bandar Lampung, ada tiga point utama yang diminta oleh konsumen, yakni pertama unit rumah tersebut harus benar-benar diadakan, kedua jika memang tidak bisa dibangun para warga meminta uang yang telah disetorkan untuk dikembalikan.
Selanjutnya pihak Pemerintah Kota pada satuan kerja (Satker) perizinan harus mengambil langkah kongkrint, agar tidak ada nantinya pengembang hunian atau invenstasi bodong yang diduga tak bertanggung jawab, agar tidak mudah memberikan perizinan dan harus benar-benar mengkroscek perusahaan tersebut.
“Dari 62 masyarakat yang mengadu total Rp2,5 milliar uang yang sudah masuk, namun mereka kecewa dan khawatir karena tidak ada kepastian apakah benar-benar dibangun atau tidak, sudah hampir dua tahun sejak uang mereka disetorkan namun hunian belum jadi, padahal janji pengembang pada Desember 2016, sudah bisa dihuni,” ujarnya.
Usai menerima aduan, LBH meminta klarifikasi dari pengembang. Masyrakat telah memberikan kuasa kepada LBH Bandar Lampung ini untuk terus mengawal proses perkembangan perumahan di tiga titik yakni di, Bumi Rajabasa Residence di Kelurahan Rajabasa, Bumi Kedamaian Residence, Kelurahan Kedamaian, dan Bumi Imba Kusuma Residence di Kelurahan Sukadanaham. LBH Bandar Lampung juga membuka posko pengaduan warga.
Salah satu warga yang telah menyetorkan uang yakni Teguh mengatakan awalya ia dijanjikan setelah menyetorkan pembayaran secara lunas yakni Rp325 juta di Perumahan Kedaiaman Resindence, dalam jangka waktu enam bulan yakni pada Desember 2016 sudah dapat ditempati. Nyatanya hingga saat ini rumaht tersebut tak kunjung dibangun.
“Saya dari bulan Maret sebenarnya sudah mulai setor dan saya langsung lunasin, awalya kata pengembang progresnya 35%, sudah konfirmasi ke kantornya tapi katanya ada masalah internal. Kami kecewa, kalau emang enggak bisa dibangun toh uang kita dikembalikan,” pungkasnya.
Terpisah Kuasa Hukum PT. Patal Global Perdana, David Sihombing, mengatakan pihak Patal Global berjanji akan segera memenuhi permintaan konsumen untuk melanjutkan pembangunan, dan memang tak ada indikasi untuk melakukan penipuan.
Ia membenarkan ada perjanjian antara sebagain konsumen dengan pengembang, yakni jenjang waktu pembangunan hunian tersebut mulai dari enam bulan hingga satu tahun, namun faktanya memang belum bisa tercapai.
“Kami dari PT Patala Global pasti melanjutkan pembangunan, dan kami meminta maaf atas kendala ini,”ujar David kepada Lampost.co, Jumat (13/10/2017).
Sumber : Lampost.co