Vonis Bersalah Pejuang Lingkungan (Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu) adalah Ancaman Nyata Bagi Pembela HAM

logo-ylbhi-80px

Press Release
YLBHI dan 15 KANTOR LBH INDONESIA

 

Vonis bersalah yang dijatuhkan oleh hakim PN Banyuwangi terhadap Pejuang Lingkungan yang menolak Tambang Emas Tumpang Pitu (Heri Budiawan atau yang akrab dikenal dengan panggilan BUDI PEGO) dan dihukum penjara 10 bulan dari tuntutan 7 tahun merupakan ancaman nyata bagi upaya-upaya partisipasi masyarakat dalam pemajuan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang sejatinya dilindungi oleh UU. Pembela/Pejuang HAM ( Human Right Defender’s ) sangat gampang dikriminalisasi dengan berbagai kasus yang tidak masuk akal seperti yang dialami oleh Budi Pego. Budi Pego adalah salah satu pejuang penolak tambang emas tumpang pitu dikriminalisasi menggunakan isu komunisme, yakni didakwa melakukan pelanggaran pasal 107 a Undang-undang nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Suatu tuduhan yang tidak masuk akal bila dilihat dari latar belakangnya dirinya sebagai petani dan warga NU.

Fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berdasarkan catatan LBH Surabaya (Tim Penasihat Hukum Budi Pego yang tergabung dalam TeKAD GARUDA/Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Daulat Agraria), tidak ada satupun bukti yang mengarah pada adanya penyebaran atau pengajaran tentang komunisme yang dilakukan oleh Budi Pego. Justru sebaliknya, pada saat demo dilakukan, beberapa personil kepolisian ikut mengawal. Sehingga sangatlah tidak mungkin ada kegiatan penyebaran atau pengajaran tentang komunisme dalam aksi yang dilakukan tanggal 4 April 2017 yang lalu tersebut. Aksi tersebut adalah murni penyampaian pedapat berupa penolakan terhadap tambang emas tumpang pitu. Hal tersebut nyatanya telah dipertimbangan sebagai fakta oleh majelis hakim bahwa betul aksi tersebut adalah aksi tolak tambang. Namun, meskipun demikian Majelis Hakim PN Banyuwangi berpendapat lain, Budi Pego tetap dinyatakan bersalah karena pertimbangan yang sekurang-kurangnya sebagai berikut :
Pertama, Unsur melawan hukum terpenuhi menurut hakim karena aksi tersebut tidak diberitahukan secara tertulis (hanya pemberitahuan lisan) berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
Kedua, Budi Pego dianggap sebagai koordinator aksi karena menurut keyakinan hakim terdakwa di video terlihat sedang mengarahkan aksi. Ketika aksi di Gunung Salakan Budi Pego memberitahukan aksi secara lisan ke Polisi, pembuatan spanduk di rumah Budi Pego, sehingga berdasarkan pasal 15-16 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kordinator aksi bertanggung jawab secara penuh;
3. Unsur menyebarkan ajaran komunis karena terdapat logo palu arit yang identik dengan ajaran komunisme yang dilarang ketika aksi dan patut diduga Budi Pego tahu logo itu dan tidak menghentikan aksi.

Bila melihat pada pertimbangan hakim tersebut, nyatalah bahwa vonis bersalah bagi Budi Pego sangat dipaksakan. Bagaimana mungkin pasal yang memuat delik aktif dikenakan kepada perbuatan pasif yang itupun masih dalam dugaan, yakni Budi Pego patut diduga tahu adanya gambar mirip palu arit tersebut. Padahal tidak ada satupun saksi yang menerangkan adanya pembuatan gambar mirip logo palu arit tersebut pada saat spanduk dibuat. Bagaimana mungkin aksi spontan dianggap dipimpin oleh Budi Pego. Celakanya, bagaimana mungkin perbuatan melawan hukum dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dipaksakan menjadi alasan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum pada UU lain, yakni UU nomor 27 tahun 1999 pasal 107a. Ini tentu sangat mengada-ada dan sengaja dipaksakan untuk membungkam perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat penolak tambang emas tumpang pitu.

Apa yang dialami oleh Budi Pego merupakan salah satu bentuk dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP adalah upaya perlawanan secara hukum yang ditujukan terhadap warga yang melakukan kritik atau berbicara tentang kepentingan umum. SLAPP seringkali dijadikan alat untuk membungkam sikap kritis dari masyarakat, termasuk tetapi tidak terbatas pada pejuang lingkungan di Banyuwangi.

Kriminalisasi terhadap Budi Pego bukanlah satu-satunya kasus kriminalisasi akibat dari adanya pertambangan tumpang pitu. Sebelumnya juga terjadi kriminalisasi terhadap beberapa warga lain yang melakukan penolakan terhadap tambang emas tumpang pitu. Sebagian dinyatakan bebas oleh pengadilan (saat ini masih dalam proses kasasi), sebagian lainnya dinyatakan bersalah.

Kasus kriminalisasi aktivis HAM bukan hanya kali ini saja terjadi. Dalam perjuangan tolak tambang Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah (Tolak Pabrik Semen), kriminalisasi terhadap Joko Prianto juga terjadi. Berdasarkan catatan YLBHI, sepanjang tahun 2017, terdapat 61 (enam puluh satu) kasus kriminalisasi. Rata-rata, para aktivis tersebut dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas lingkungan atau hak atas tanah di wilayahnya.

Untuk itu, YLBHI beserta 15 Kantor LBH Indonesia secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengecam putusan Majelis Hakim PN Banyuwangi yang telah melanggengkan upaya kriminalisasi terhadap Pejuang HAM, Penolak Tambang Emas Tumpang Pitu, dengan menyatakan bersalah Budi Pego dan menghukum 10 bulan penjara;
2. Mengecam putusan Majelis Hakim PN Banyuwangi karena berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 100 UU HAM.

ASFINAWATI (Ketua Umum Badan Pengurus YLBHI)

MUSTIQAL SYAHPUTRA (Direktur LBH Aceh)

ERA PURNAMASARI (Direktur LBH Padang)

SURYA ADINATA (Direktur LBH Medan)

ADITYA BAGUS SANTOSO (Direktur LBH Pekanbaru)

APRIL FIRDAUS (Direktur LBH Pelembang)

ALIAN SETIADI (Direktur LBH Lampung)

ALGHIFFARI AQSA (Direktur LBH Jakarta)

WILLY HANAFI (Direktur LBH Bandung)

HAMZAL WAHYUDDIN (Direktur LBH Jogjakarta)

ZAINAL ARIFIN (Direktur LBH Semarang)

M. FAIQ ASSIDIQI (Direktur LBH Surabaya)

DEWA PUTU ADNYANA (Direktur LBH Bali)

HASWANDY ANDY MAS (Direktur LBH Makassar)

HENDRA BARAMULI (Direktur LBH Manado)

SIMON PATTIRADJAWANE (Direktur LBH Papua)

Narahubung:
M. Faiq Assidiqi – 081336181940

Wachid Habibulah – 087853952524

Muhammad Isnur – 081510014395

 

 

Unduh Press Release

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *