Vonis Rp 185 Miliar Ditulis Rp 185 Juta, Ditengarai Ada Mafia Bermain

Halaman 107 perkara Yayasan Supersemar tiba-tiba menggoncang jagat peradilan Indonesia. Sebab dari putusan setebal 108 halaman, hanya halaman 107 yang salah.

Dalam halaman 107, salah satu vonis ditulis Rp 185 juta dari yang seharusnya Rp 185 miliar.

“ICW menengarai mafia-mafia peradilan tidak hanya bicara di lamanya putusan vonis, tapi juga di perubahan uang pengganti dan denda seperti kasus ini. Dan ini kan perdata dan ini lebih rentan,” kata penggiat Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

“Harus diselidiki kasus ini. Apakah ini human error dan ini berpengaruh jelas kepada pandangan hukum di Indonesia,” sambung Emerson.

Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Namun dalam amar putusan, majelis hakim yang terdiri dari Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan 75 persen dari USD 420 juta dan 75 persen dari Rp 185 juta.

Kesalahan ini dinilai sangat ceroboh sebab jika salah ketik maka terlalu ceroboh. Selain nominal, juga penulisan angka dalam huruf pun sesuai.

“Bedanya kan jauh, dari juta ke miliar. Karena ini presedennya jangan-jangan bukan di kasus ini saja ada salah ketik. Jangan-jangan ada lagi yang salah ketik, yang denda miliaran diganti jutaan,” papar Emerson.

Untuk menuntaskan dugaan ini, maka Mahkamah Agung (MA) harus mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa seluruh pihak terlibat dalam memproduksi putusan tersebut. MA jangan melempar handuk dengan menyarankan mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Majelis hakim dan panitera harus diselidiki. MA jangan melihat ini cuma human error. Tindak semua yang salah dalam putusan ini,” pungkas Emerson.

 

Sumber : detik.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *