Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan Hakim Roziyanti, yang memvonis pidana penjara kepada anak berusia 11 tahun, ke Komisi Yudisial (KY).
Bahrain, Direktur YLBHI, melaporkan Roziyanti lantaran lalai melakukan pengawasan perkara di wilayah tugasnya.
Bahrain juga melaporkan Ketua PN Pematang Siantar dan Mahkamah Agung, karena dianggap tidak maksimal menyosialisasikan revisi undang-undang dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setiap ada perubahan yang dilakukan MK, MA harusnya menyampaikan langsung kepada seluruh hakim. Persoalan ini terjadi dua tahun setelah putusan MK,” kata Bahrain saat mendaftarkan laporannya di KY, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Mengenai Undang-undang Anak Tahun 1997, MK merevisinya pada 2010, dengan membatasi pertanggungjawaban hukum anak menjadi 12 tahun ke atas.
Sebelum revisi, UU tersebut mensyaratkan pertanggungjawaban hukum anak-anak mulai dari usia delapan tahun.
“Sebenarnya bukan hanya MA, polisi dan jaksa juga akan kami laporkan,” tegas Bahrain.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 11 tahun divonis bersalah melakukan tindak pidana pencurian oleh Hakim Roziyanti di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara, 5 Juni 2013. Anak tersebut divonis 66 hari penjara atau sama dengan masa tahanannya.
Sumber : tribunnews.com