YLBHI dan LBH Daerah Tangani 2.873 Kasus yang Dilaporkan Masyarakat sepanjang Tahun 2013

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 kantor cabang lembaga bantuan hukum di daerah mencatat 2.873 kasus yang dilapor masyarakat sepanjang tahun 2013. Dibanding 2012 jumlah kasus yang ditangani YLBHI mengalami peningkatan 16% atau 394 kasus. Namun, jumlah kasus yang diterima 2013 merupakan yang terendah kedua dibanding tahun-tahun sebelumnya dalam lima tahun terakhir.

Menurut Direktur Advokasi YLBHI Bahrain, kasus yang diterima YLBHI dibagi dalam dua kategori yakni kasus struktural dan kasus umum/kasus biasa.

“Kasus struktural ialah kasus yang berdimensi publik, lebih luas akibat terjadinya ketimpangan struktural (relasi) antara masyarakat dengan negara atau antara masyarakat dengan modal. Sementara kasus biasa tidak berdimensi struktural,” ungkap dia saat diskusi publik bertajuk ‘di Bawah Skandal Kapital’ di YLBHI, Senin (17/2).

Dijelaskan dia, dari 2.873 kasus yang diitangani sepanjang 2013, 1.145 kasus diantaranya tergolong struktural dan 1.728 kasus lainnya kasus umum. Kasus struktural dibagi lagi menjadi dua bagian yakni, hak sipil dan politik (sipol) serta hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). Untuk hak sipil tercatat 300 kasus dengan korban 4.015 orang, sedangkan hak ekosob ada 845 kasus dengan korban 38.270 orang. Sementara di luar kasus struktural yang ditangani terdapat 1.728 kasus dengan 1.843 korban.

“Dari 300 kasus pelanggaran hak sipil, pelanggaran tertinggi terjadi pada hak persamaan bagi lelaki dan perempuan sebanyak 113 kasus. Setelah itu diikuti oleh hak peradilan yang independen, berwenang dan tidak berpihak dengan 57 kasus, hak untuk bebas dari penyiksaan,  perlakuan keji dan merendahkan martabat 27 kasus, hak untuk bebas berpikir dan berkeyakinan beragama dengan 200 kasus dan hak untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dengan 14 kasus,” tegas dia.

Sedangkan terhadap 845 kasus hak ekosob, lanjut Bahrain, tertinggi adalah pada hak atas pekerjaan dengan 401 kasus dan diikuti dengan hak atas lahan dengan 196 kasus, hak atas kesehatan 26 kasus, hak atas pendidikan dengan 14 kasus serta hak atas lingkungan 13 kasus berkeyakinan dan beragama.

“Tahun 2013 adalah tahun yang muram bagi  hak  ekosobb. Dari 845 kasus yang ditangani, terdapaat 38.270 korban. Jumlah korban hak ekosob sembilan kali lebih banyak dari korban pelanggaran hak sipol (4.015),” kata dia.

Di sisi lain, lanjut Bahrain, hak atas pekerjaan merupakan hak yang paling banyak dilanggar 47% pelanggaran yang terjadi terhadap hak ekosob merrupakan pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan.

“Jika dihubungkan antara korban dan hak yang dilanggar, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pekerjaan buruh/ pekerja merupakan korban yang paling menderita selama 2013,” tuturnya.

 

Sumber : rimanews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *