Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan sikap untuk meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak lagi memilih anggota dewan yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat.
Hal itu dilakukan YLBHI dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (09/07), menyusul dukungnya terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. ICW merilis dan menyebutkan bahwa 36 anggota DPR diragukan integritasnya dalam memberantas korupsi. Masyarakat diminta untuk tidak kembali memilih para caleg yang diduga terlibat kasus korupsi.
Pernyataan sikap YLBHI tersebut mewakili Yayasan LBH Indonesia dan 15 LBH Kantor yang tersebar di seluruh Indonesia yakni LBH Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Bandung, LBH Jakarta, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Manado, LBH Makassar, LBH Papua.
Menurut YLBHI, proses demokrasi mengizinkan warga negara atau masyarakat sipil untuk berpartisipasi mengawasi jalannya pemerintahan dan bila diperlukan, mengritik pejabat publik termasuk anggota DPR yang telah mereka pilih apabila didapati penyimpangan. Sudah sewajarnya pula masyarakat dan organisasi masyarakat sipil berhak memberikan masukan dan koreksi kepada anggota DPR sebagai bagian dari proses demokrasi.
Terlepas dari apa motif pelaporan tersebut, lanjut YLBHI, tindakan pelaporan yang dilakukan oleh politisi DPR RI ini merupakan tindakan yang melawan proses demokrasi di Indonesia dan memperlihatkan sikap paranoid terhadap kritik dan cenderung arogan.
Di samping itu, isu pemberantasan korupsi mendapat sorotan publik, dengan tindakan yang dilakukan para anggota dewan tersebut, secara langsung merupakan tindakan perlawanan terhadap pemberantasan korupsi yang sedang bergulir dan menjadi pertanyaan terhadap integritas para anggota dewan tersebut tehadap pemberantasan korupsi.
“Intinya, seharusnya ini menjadi koreksi bagi mereka untuk bekerja lebih giat dalam memberantas korupsi, bukan malah melawan gerakan masyarakat sipil yang mencoba untuk mendorong pemberantasan korupsi,” cetus YLBHI.
Sikap DPR yang anti kritik, menurut YLBHI, bukan pertama kali terjadi. Ada beberapa kasus dimana pada saat DPR dikritik oleh masyarakat, mereka malahan menyerang balik. DPR sebagai perwakilan rakyat yang memiliki fungsi legislasi seharusnya bersikap terbuka dalam menyikapi kritik sebagai bagian dari proses demokrasi dan perbaikan kinerja DPR.
“Dengan sikap anti kritik semacam ini, tidak mustahil DPR lama kelamaan menjadi musuh rakyat. Sungguh Ironis,” imbuh YLBHI.
Dengan demikian, sambung, banyak hal yang sudah dipertontonkan oleh DPR terhadap sikap dan kebijakan yang diambil yang tidak peduli kepada rakyat, antara lain, kenaikan BBM, disahkannya Undang-undang Ormas sebagai wujud pencengkeraman kebebasan sipil yakni masyarakat luas, serta melakukan politik budget yang tidak mengutamakan rakyat.
“Kami meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk lebih cerdas memilih para wakilnya untuk ditunjuk menjadi wakilnya di DPR RI. Meminta kepada kepada seluruh Anggota DPR RI agar dapat menyuarakan suara rakyat dan menjadi wakil rakyat yang seutuhnya,” tegas rilis tersebut.
Sumber : baratamedia.com