YLBHI Gugat KPU ke PTUN

Yayasan LBH Indonesia memandang bahwa Komisi Pemilihan Umum kurang maksimal dalam melakukan seleksi dan verifikasi mengenai Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Padahal, itu telah diatur didalam peraturan perundang-undangan sehingga kriteria dari calon pemimpin yang ideal yang dicita-citakan masyarakat tidaklah tercapai.

Karena itulah, YLBHI memohon kepada PTUN Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU Nomor 453/kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Calon Wakil Presiden Tahun 2014 tertanggal 31 Mei 2014, yang menetapkan pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 atas nama Ir H Joko Widodo sebagai Calon Presiden dan Drs HM Jusuf Kalla sebagai Calon Wakil Presiden; serta H Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Presiden Presiden, dan memohon agar PTUN Jakarta mewajibkan kepada KPU mencabut Keputusan tersebut.

Gugatan disampaikan tanggal 25 Juni ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam siaran pers Yayasan LBH Indonesia, yang ditandatangani Bahrain, sebagai Direktur Advokasi dan Kampanye menyebutkan, Rabu (25/6), Yayasan LBH Indonesia menilai bahwa Surat Keputusan KPU tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, antara lain :

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1) tentang Pemilihan Umum dilaksakan secara jujur dan adil;

2. UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 5, terkait tindak pidana berat, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

3. UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 16 ayat (1) terkait kewajiban KPU melakukan verifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Dalam Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 Pasal 31.

Selain terkait Undang-undang, KPU juga melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain :

1) Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

2) Asas Kepentingan Umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

3) Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Asas Keterbukaan yakni, asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

5) Asas Profesionalitas yakni adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Sumber : suarapembaruan.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *