Keputusan Jaksa AgungHM Prasetyo mendeponir kasus mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, digugat melalui jalur praperadilan.
Gugatan itu diajukan sebuah lembaga swadaya masyarakat, Patriot Demokrat, pimpinan Andar Situmorang.
Menanggapi gugatan ini, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengatakan, selama ini tidak ada mekanisme hukum untuk menggugat keputusan deponir dari Jaksa Agung.
“Sejarah membuktikan, tidak pernah ada mekanisme untuk mempraperadilankan deponir, bahkan tidak bisa,” kata Alvon ketika dihubungi, Selasa (8/3/2016).
Selain itu, Alvon berpendapat bahwa deponir merupakan hak prerogatif yang hanya dimiliki oleh jaksa agung, bukan jaksa biasa.
Deponir merupakan istilah umum yang digunakan untuk menghentikan penuntutan pidana. Di Indonesia hanya dimiliki olehJaksa Agung.
Secara teoritik dan praktik di beberapa negara lain, semua jaksa memiliki kewenangan itu, bukan hanya jaksa agungnya.
Karena merupakan hak prerogatif, maka keputusan deponir jaksa agung tidak bisa digugat
Sumber : tribunnews.com