Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam dihapusnya UU Penyelamatan MK. Bahkan putusan yang diambil Kamis (13/2) lalu ini dinilai sarat kepentingan politis.
“Kita kecam keras putusan MK yang memotong pengawasan. Muatannya semua kepentingan, sudah by design kalau saya lihat,” kata Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014).
Menurut Bahrain, putusan dalam uji materi UU No 4 Tahun 2014 ini memperburuk kewibawaan dan citra MK. Padahal tujuan UU ini untuk menyelamatkan MK pasca peristiwa penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.
“Saya khawatir ini bentuk pengkhianatan konstitusi. Kita lihat beberapa argumen dalam putusannya itu opini yang ingin dibangun,” ujar Bahrain.
Argumen pertimbangan yang dipakai untuk menghapus UU ini salah satunya proses rekrutmen hakim konstitusi yang dinilai mereduksi kewenangan presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Termasuk mekanisme pengawasan etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Kita sudah minta seluruh hakim itu mundur. Kalau negarawan berarti dia sudah lepas dari tindakan apa pun dan menjaga konstitusi. Tapi ini political yudicial, MK telah berpolitik, tidak ada lagi moral dan mereka ingin bertahan. Lalu muncul pertanyaan, masih adakah kepercayaan masyarakat ke MK?” ujar Bahrain.
Sumber : detik.com