YLBHI: Kejagung Harus Hilangkan Budaya Perlindungan Korps

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mendalami kasus dugaan suap petinggi PT Brantas Abipraya terhadap oknum di internal Kejati DKI Jakarta.

Pengacara Publik YLBHI Wahyu Nandang Herawan mengatakan, bahwa KPK harus bekerja keras mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Agar oknum penegak hukum yang berupaya bermain mata dengan pengusaha bisa diseret ke pengadilan.

“Dukungan kami sangat besar kepada KPK. KPK harus terus bekerja keras dalam menegakkan hukum yang bersih dari KKN, agar semua dapat ditegakkan,” ujar Wahyu kepada Sindonews, Minggu (10/4/2016).

Wahyu melanjutkan, dalam kasus ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) harus turut serta mendukung langkah KPK dalam mengungkap kasus ini. Bersikap proaktif dengan mempermudah KPK ketika memeriksa para pejabat-pejabat di Kejati DKI Jakarta saat dimintai keterangannya.

“Konsep budaya perlindungan terhadap korps harus dihilangkan dalam lembaga negara manapun, jika memang anggota korps diduga melakukan kejahatan ya harus dibantu untuk mengungkapnya, bukan malah dilindungi. Agar kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa tidak pudar,” tandasnya.

“Karena dalam konteks suap, pasti kan ada komunikasi dua arah. Oleh karena itu, kami mendukung KPK untuk bekerja keras dan profesional. Karena publik menginginkan para penegak hukum bersih dari KKN agar keadilan dapat ditegakkan,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 31 Maret 2016. Tiga orang tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang lainnya bernama Marudut ditangkap usai bertransaksi suap di toilet pria di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Selain menangkap ketiga orang tersebut, KPK juga menyita uang sebesar USD148.835. Uang tersebut diduga diberikan kedua petinggi PT Brantas Abipraya kepada Marudut untuk diserahkan kepada oknum di Kejati DKI. Uang tersebut dimaksudkan mengamankan perkara PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI.

Setelah diperiksa intensif selama 1X24 jam, KPK menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang ditangani Kejati DKI. Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiga tersangka dijerat KPK dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sumber : sindonews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *