Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Semarang kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 23 Juli 2013 sampai 4 Agustus 2013. Posko ini dibuka untuk menjamin perlindungan hak-hak bagi para pekerja dalam merayakan Lebaran.
“THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh karyawannya, ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan,” kata Rosyid Bawazier, salah seorang pengurus YLBHI, Sabtu (27/7).
Berdasarkan ketentuan tersebut, para pengusaha wajib membayarkan tunjangan baik dalam bentuk uang, atau pun yang disertakan dengan bentuk lain. Mereka yang memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut.
Pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 4 Tahun 1994 mengharuskan pengusaha memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus dan di atir lebih lanjut dalam Surat Edaran Mentri Tenaga kerja dan transmigrasi SE.03/MEN/VII/2013 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
Untuk menjamin pelaksanaan ketentuan tersebut, YLBHI-LBH Semarang membuka posko pengaduan ke Sekretariat di nomor telepon. (024) 86453054, 86453050 / Fax. (024) 86453054. Email : lbhsmg@indosat.net.id
Sumber: suaramerdeka.com