Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aksi Polda Jawa Barat dalam melindungi eksekusi terpidana kasus korupsi Susno Duadji sebagai hal memalukan dan melanggar hukum.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma saat diwawancarai oleh reporter dakta.com di Gedung YLBHI, Jln Diponegoro, Jakarta Pusat pada Jumat (26/04/13).
Alvon menegaskan tidak sepatutnya kepolisian melindungi tersangka kasus korupsi.
“Sangatlah aneh apabila Polisi melindungi seseorang yang telah dipidana oleh Pengadilan. Ini sudah bisa disebut pelanggaran terhadap hukum itu sendiri, walaupun yang dijadikan tersangka adalah bagian dari Korps mereka,” tegas Alvon.
Dirinya berpendapat dengan aksi seperti itu justru malah mencederai citra Kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
“Ini justru akan membuat citra kepolisian menjadi buruk di mata masyarakat. Mereka adalah penegak hukum, kenapa sekarang mereka malah melindungi orang yang jelas-jelas telah divonis oleh Pengadilan? Tugas Polisi justru menyeret pelaku, bukan melindunginya,”
Alvon menegakkan seluruh keputusan hukum yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan harus segera dieksekusi dan tidak boleh dihalang-halangi.
“Jika sudah ada vonis dari pengadilan, memang sudah seharusnya langsung dieksekusi. Polisi tidak punya wewenang menghalangi proses tersebut, seharusnya memuluskan jalan dari pihak kejaksaan,” tutupnya.
Insiden eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka kasus suap dan korupsi, Susno Duadji yang dihalangi oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat membuat suatu pertanyaan besar mengenai fungsi Polisi sebagai aparat penegak hukum.
Sebelumnya Susno telah dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat terbukti melakukan suap untuk memuluskan kasus yang dilakukan oleh PT Salmah Arowana Lestari dan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat.
Sumber : dakta.com