Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Menteri Agama Suryadharma Ali untuk mencabut pernyataannya, tentang pembubaran Ahmadiyah. YLBHI menilai pernyataan Menteri Agama bukan saja menyinggung perasaan kelompok minoritas tersebut, tetapi juga melanggar UUD 1945, tentang kebebasan menganut agama dan kepercayaan.
“Tidak sepantasnya seorang Menteri Agama sebagai pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan konstitusi justru menghancurkan amanah dan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Menteri Agama juga perlu menyadari wawasan kebangsaan yang Bhinneka Tunggal Ika,” ungkap Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia Palma, kepada media, Kamis sore (21/11).
Di dalam pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, lanjut Alvon, ditegaskan bahwa “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Hak ini juga dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Selain itu, tanggung jawab negara untuk melindungi kebebasan beragama warga juga diatur dalam pasal 71 dan 72, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
“YLBHI mendesak Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut kembali penyataannya yang menyinggung persoalan pembubaran Ahmadiyah karena pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi Negara Indonesia”, ujar Alvon.
Berdasarkan data SETARA Institute, masih banyak pelanggaran hokum terkait kebebasan beragama dan kepercayaan di Indonesia. Meskipun angkanya menurun, namun pemerintah didesak bersikap adil dalam penegakan hokum bagi penganut gama minoritas.
Di tahun 2012, terdapat 264 peristiwa (pelanggaran kebebasan beragama), dengan 371 tindakan pelanggaran. Dari Januari hingga Juni 2013, tercatat 122 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan yang mengandung 160 bentuk tindakan, yang menyebar di 16 provinsi.
Sumber : acehonline.info