Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai perlindungan yang diberikan polisi selama ini sangat diskriminatif. Itu terlihat dari sikap aparat kepolisian yang cendrung menjadi beking pengusaha.
Ketua YLBHI Alfond Kurnia Palma mengatakan, banyak aparat kepolisian yang di kontrak untuk mengamankan aset perusahaan. Sehingga ketika terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat. Aparat kepolisian lebih memihak kepada perusahaan.
“Pada saat ini polri tidak bekerja. Bahkan dia menjadi pelaku dalam pelanggaran hak asasi manusia. Di sisi lainnya mereka malah melakukan pembekingan terhadap aspek ekonomi yang merupakan tidak wajib mereka lindungi. Sementara di sisi lainnya, kewajiban mereka untuk melindungi kelompok- kelompok minoritas Syiah, Ahmadiah malah tidak dilindungi,” kata Alfond.
Alfond Kurnia Palma menambahkan, di usia polisi yang ke 67 ini, polisi harus mampu membenahi diri. Peran polisi harus dikembalikan ke fungsi awalnya. Yakni memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat. Bukan yang terjadi selama ini. Polisi hanya bisa melindungi perusahaan yang membayarnya.
Sumber : portalkbr.com