DYS, bocah 11 tahun yang menjadi terdakwa pencurian Laptop dan telepon seluler divonis 2 bulan 6 hari penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rozianti, pada Rabu 5 Juni. Vonis tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua Badan Pengurus YLBHI Alvon Kurnia Palma menjelaskan, pada 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) dengan merubah batas usia anak yang dapat diajukan ke Pengadilan Anak sesuai UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dari usia 8 tahun menjadi 12 tahun.
“Seharusnya hal ini dipahami aparat penegak hukum, namun dalam praktiknya, telah terjadi pemenjaraan terhadap anak berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Apalagi DYS dipenjara bersama dengan orang dewasa dan ditempatkan di sel yang sama. Padahal DYS belum berusia 12 tahun,” kata Alvon dalam konferensi pers bersama KPAI dan Komnas PA di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2013).
Alvon menjelaskan, DYS divonis penjara 2 bulan 6 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 5 Juni 2013. Padahal dalam Pasal 5 UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, ditegaskan bahwa anak di bawah 12 tahun (sebelumnya 8 tahun) yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, dikembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh untuk dibina.
Jika tidak bisa, lanjut dia, maka penyidik menyerahkan kepada Depsos setelah mendengar pertimbangan dari pembimbing kemasyaratan.
“Hal ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum masih belum memahami mengenai Peradilan Anak. Di mana anak tersebut seharusnya dikembalikan kepada orang tua, bukan malah dipenjara,” imbuh Alvon.
Sumber : liputan6.com