Rilis Pers LBH MEDAN
DIDUGA LINDUNGI PEJABAT LANGKAT DALAM KASUS PPPK, LBH MEDAN LAPORKAN KAPOLDA & DIRKRIMSUS POLDA SUMUT KE PROPAM MABES POLRI DAN KOMPOLNAS R.I
1 Juli 2024, Diduga tidak Profesional dan berikan privilege (keistimewaan) terhadap 2 kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai Tersangka serta lindungi pejabat Kabupaten Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, guru honorer Langkat laporkan Kapoldasu dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas R.I.
Pasca adanya laporan/pengaduan para guru honorer Langkat di Polda Sumut yaitu sekitar Januari 2024 lalu, hingga sampai saat ini aktor intelektualnya belum ditetapkan sebagai Tersangka.
Tidak hanya itu, Polda Sumut juga diduga memberikan keistimewaan kepada 2 kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan tidak melakukan Penahan terhadap keduanya. Bahkan sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut tidak memberikan SPDP dan SP2HP lanjutan terkait permasalahan ini.
Maka dari itu tindakan Polda Sumut telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, HAM dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Tidak ditetapkannya aktor intelektual dalam kasus PPPK Langkat sebagai Tersangka, LBH Medan dan para guru menduga adanya upaya Polda Sumut melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam permasalahan ini.
Hal ini bukan tanpa alasan dimana permasalahan PPPK tidak hanya di Langkat melainkan juga ada di Kabupaten Madina dan Batu Bara yang juga ditangani Polda Sumut.
Adapun untuk kabupaten Madina telah ditetapkan 7 orang tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara, Kasubag dan Kasi Dik Paud serta Ketua DPRD Madina.
Begitu juga dengan Kabupaten Batu Bara yang telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Disdik, Kabid Disdik dan Adik Bupati Batu Bara Periode 2018-2023.
Oleh karena itu sangat tidak masuk akal secara hukum jika hanya 2 orang kepala sekolah saja yang ditetapkan menjadi Tersangka dalam Seleksi PPPK Langkat. LBH Medan menilai jika keduanya hanyalah tumbal dari aktor intelektualnya.
Atas tidak Profesionalnya Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat maka secara hukum telah merugikan para guru honorer dalam mencari keadilan.
Perlu diketahui sebelumnya LBH Medan telah mendesak Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kapolda dan Dirkrimsus. Serta meminta Kapolri untuk mengambil alih kasus tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melanggar PemenpaRB 14, Kepmenpan 649 tahun 2023 dan Kepmendikbud Ristek 298 Tahun 2023. Serta tidak Profesionalnya Polda Sumut dan diduga lindungi Pejabat Langkat telah melanggar Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.
Irvan Saputra, S.H,M.H : 0821 8066 5239
Sofiyan Muis Gajah, S.H : 0822 7799 7501