Hentikan Operasi Militer Ilegal dan Praktek Penyiksaan Warga Papua, Tangkap dan Adili Pelaku!

Hentikan Operasi Militer Ilegal

LBH-YLBHI mengutuk keras praktek penyiksaan yang dilakukan oleh Prajurit TNI terhadap Warga Papua. LBH-YLBHI mendesak Komnas HAM secepatnya melakukan penyelidikan dan menuntut para pelaku penyiksaan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mendesak panglima TNI turun tangan melakukan penangkapan para pelaku.

Sebelumnya beredar video dimedia sosial yang merekam aktifitas tindakan Penyiksaan terhadap seseorang warga sipil Papua yang dimasukan didalam sebuah drum. Korban dipukul dengan menggunakan tangan dan ada juga yang menggunakan alat berulang kali oleh Prajurit TNI. Punggung korban juga disayat menggunakan pisau. Dalam video itu dengan jelas menunjukkan wajah para pelaku yang mana salah satunya mengunakan baju berlambang Satgas Yonif Raider 300 Brawijaya.

Atas peristiwa itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan, pelaku penganiayaan warga di Papua adalah anggota TNI. Ia mengatakan, warga diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di Pos Gome di wilayah Kabupaten Puncak Papua. TNI, kata Nugraha, saat ini sedang melakukan penyelidikan. Anggota TNI itu juga sedang diperiksa. “TNI secara serius menangani masalah ini dan saat sedang dilakukan penyelidikan,” kata Nugraha (Baca : https://nasional.tempo.co/read/1848617/kapuspen-benarkan-anggota-tni-aniaya-warga-diduga-afiliasi-tpnpb-opm). Terlepas dari itu, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB, Sebby Sambom membantah pernyataan Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI, Mayjen Nugraha Gumilar yang menyebut warga yang disiksa prajurit TNI adalah anggota TPNPB. Sambom menyatakan tuduhan itu upaya menyembunyikan aib prajurit TNI telah menyiksa 3 warga sipil Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah (Baca : https://jubi.id/polhukam/2024/jubir-tpnpb-warga-yang-disiksa-prajurit-tni-bukan-anggota-tpnpb/).

Terlepas dari saling bantah antara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dengan Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB diatas, berdasarkan pernyataan keduannya semakin membenarkan fakta Masyarakat Sipil Papua yang menjadi korban penyiksaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI yang melaluinya telah membuktikan fakta tindakan penyiksaan sebaaimana diatur pada Pasal 1, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.

Selain pelanggaran ketentuan diatas, melalui fakta tindakan penyiksaan tersebut, juga secara jelas-jelas melanggar ketentuan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya” sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan demikian maka sudah menjadi keharusan bagi Komnas HAM untuk menjalankan tugas dan wewenangnya melakukan “penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia” sesuai perintah Pasal 89 ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia khususnya dalam kasus video viral yang menunjukan fakta adanya Penyiksaan kepada seseorang dalam sebuah drum dimana yang melakukan tindakan kekerasan salah satunya mengunakan baju berlambang Satgas Yonif Raider 300 Brawijaya.

Pada prinsipnya tindakan penyiksaan diatas terjadi setelah 3 (tiga) bulan perpanjangan Operasi Damai Cartenz 2024 berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024 nanti. Menurut Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani menyebut, operasi ini berfokus pada penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Kriminal Politik (KKP) di Papua. “Operasi Damai Cartenz 2024 tetap memiliki fokus utama pada penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Kriminal Politik (KKP) di Papua,” kata Faizal dalam keterangan resmi Humas Polri (baca : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/operasi-damai-cartenz-2024-di-papua-fokus-penegakan-hukum-ke-kkb). Melalui fakta tindakan penyiksaan tersebut secara langsung menunjukan bukti bahwa pada prakteknya Operasi Damai Cartenz 2024 dijalankan dengan cara-cara yang bertentangan dengan penegakan hukum dan HAM.

Berdasarkan uraian siatuasi diatas maka kami LBH-YLBHI menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Yang terjadi pada warga Papua bukan sekedar penganiayaan sebagai tindakan kriminal biasa, hal tersebut adalah tindakan penyiksaan. Penyiksaan dengan alasan apapun harus dikutuk dan dilawan karena penyiksaan adalah tindakan biadab yang merendahkan harkat dan martabat manusia dan merupakan pelanggaran HAM Berat;

2. Sebagai Negara Pihak Konvesi menentang penyiksaan pemerintah Indonesia seharusnya berupaya serius untuk mencegah praktek penyiksaan terjadi;

3. Praktek penyiksaan di Papua bukan hal yang baru namun merupakan praktek yang terus berulang sebagai contoh dalam tahun 2024 saja telah terjadi tiga praktek kekerasan dan penyiksaan yang berulang diantaranya kasus di Kabupaten Intan Jaya pada bulan Januari 2024, di Kabupaten Yahokimi pada bulan Februari 2024 dan dilanjutkan di Kabupaten Puncak pada bulan Maret 2024;

4. Menuntut Presiden Republik Indonesia dan DPR RI segera menghentikan pendekatan keamanan dalam upaya menyelesaikan konflik papua dengan segera melakukan evaluasi atas prakteknya berbagai operasi militer diluar perang ilegal seperti halnya Operasi Damai Cartenz 2024 yang dipraktekkan dengan pendekatan kekerasan dan penyiksaan ;

5. Mendesak penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia secara tuntas dalam kasus ini;

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jakarta, 24 Maret 2024
Hormat Kami

LBH-YLBHI (LBH Papua, LBH Banda Aceh, LBH Pekanbaru, LBH Medan, LBH Palembang, LBH Padang, LBH Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Samarinda, LBH Palangkaraya, LBH Kalimantan Barat, LBH Manado, LBH Makassar)

Narahubung :
1. Emanuel Gobay
2. M. Isnur
3. Arif Maulana

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

2 responses to “Hentikan Operasi Militer Ilegal dan Praktek Penyiksaan Warga Papua, Tangkap dan Adili Pelaku!”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *