Pada tanggal 3 Maret 2018 Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, bersama dengan ketua LBH GMKI, Sandi E Situngkir, dan advokat anggota Pilnet alumni GMKI, Judianto, mengisi diskusi di UKI Salemba tentang “Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Menciptakan Keadilan” yang merupakan rangkaian peluncuran layanan bantuan hukum GMKI.
Diskusi sangat kaya karena ketiga pemapar memberikan materi tentang bantuan hukum dari sudut yang berbeda-beda. Mulai dari sejarah advokat dan bantuan hukum, hak bantuan hukum dalam konstitusi hingga konsep bantuan hukum struktural yang dikenalkan oleh LBH-YLBHI. Selain hal-hal konseptual, juga diperbincangkan persoalan yang lebih teknis seperti kualitas pemberian bantuan hukum, etika dalam memberikan bantuan hukum dan cara-cara advokasi baik litigasi maupun non litigasi.
Diskusi semakin menarik karena dihadiri seorang pencari keadilan yang pernah mengalami kesulitan mengakses bantuan hukum. Mulai dari terbatasnya bantuan hukum yang diberikan karena terbatasnya pemberi bantuan hukum dan anggaran hingga sikap oknum penegak hukum yang menghalang-halangi/menghambat pencari keadilan mengakses pengadilan.
Masalah-masalah di atas menunjukkan belum terpenuhinya pemberian bantuan hukum karena berbagai persoalan yang mengakibatkan akses keadilan warga terhambat. Oleh karena berdirinya LBH GMKI tepat mengisi kekurangan tersebut. Selamat rekan-rekan LBH GMKI. Semoga bisa independen dalam menjalankan tugas mulia memberikan akses keadilan bagai masyarakat miskin dan marginal.